Kitakini.news – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkapMRH (26), seorang pekerja serabutan yang ketahuan mengedarkan narkotika jenissabu di kawasan Kelurahan Sibuluanraya, Kecamatan Pandan, pada Kamis(16/3/2023) lalu. Dari pelaku, petugas mengamankan tiga paket siap edar.
Pelaku MRH sendiri adalah warga kawasan Jalan KL YosSudarso, Kelurahan Kotabaringin, Kota Sibolga. Penangkapan kepadanya setelahpetugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasanSibuluanraya.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui KasiHumas AKBP H Gurning, membenarkan penangkapan kepada pelaku MRH.
Dari laporan warga kata Gurning, personel Satresnarkobadibawah pimpinan AKP Juli Purwono melakukan penyelidikan.
“Sampai di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki denganciri dimaksud. Gerakannya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang,”ujar Gurning, Sabtu (18/3/2023).
Setelah melakukan penangkapan kepada MRH, petuga melakukanpenggeledahan. Hasilnya, ada tiga paket kecil sabu dan satu unit ponsel pintar.Total berat barang bukti narkotika sekitar 0,35 gram, yang ia peroleh dariseorang berinisial LAC.
Selanjutnya perlaku diboyong ke Mapolres Tapteng guna proseshukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba. Untuk LAC, petugassedang mengembangkan kasus ini.
Kontributor: Efendi Jambak