Kitakini.news - Hasil pengembangan kasus, personel SatresnarkobaPolres Tapteng menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu atas nama LAC(29) dan HS (34). Penangkapan tersebut setelah petugas menerima kicauan(pengakuan) dari rekan sesama pengedar yang telah ditangkap sebelumnya.
Kedua pelaku diringkus di kediaman LAC, perumahan RegencyJalan KH Dewantara, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten TapanuliTengah (Tapteng), tengah pekan lalu.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui KasiHumas AKP H Gurning, menjelaskan bahwa penangkapan ini setelah tersangkapengedar berinsial MRH (26) diinterogasi petugas.
“Dari pengakuan itu, petugas langsung menuju ke lokasi danmengamankan kedua pelaku,” ujar Gurning, Minggu (19/3/2023).
Dari penangkapan kedua pengedar lanjutnya, petugas menemukansebuah dompet merah berisi dua paket narkotika jenis sabu, sebuah pisau lipat,sendok sabu dari pipet serta ponsel pintar yang terletak di atas kasur tidur dalamkamar LAC.
Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp350 ribu didalam tas sandang hitam milik HS serta satu unit ponsel Nokia hitam.
Hasil interogasi petugas kata Gurning, pelaku LAC mengakuisabu 0,97 gram pada penangkapan sebelumnya ia berikan kepada rekannya MRH untukdiedarkan. Sementara sebelumnya, barang haram itu berasal dari HS yang jugaikut tertangkap. Termasuk uang tunai tersebut.
Keduanya kini sudah ditahan di Mapolres Tapteng guna prosessesuai UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak