Korupsi Rp1,9 M Mantan Ka.Unit BRI Amplas dan CS Dihukum Berbeda

- Senin, 20 Maret 2023 18:40 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/IMG-20230320-WA0016.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- Mantan Kepala Unit BRI Amplas Rahmuka Triki Ekawan dan mantan CustomerServicenya, Dina Arpina divonis hakim 4 dan 6,5 tahun penjara karena terbukti korupsisecara bersama-sama dan merugikan negara hingga Rp1,93 miliar, Senin(20/3/2023).

Selain hukuman empat tahun penjara, terdakwa Rahmuka jugadibebani membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Sedangkan terdakwa DinaArpina selain dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan sertamembayar Uang Pengganti Rp1,93 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam amar putusannya Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardimeyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Hal yang memberatkan, perbuatan Dina Arpina ialah tidakmendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan juga tidakmengembalikan kerugian negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikapsopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan punya tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Rahmuka selakuatasan terdakwa Dina Arpina ialah tidak melakukan pengawasan sehingga menimbulkankerugian negara Rp1,93 miliar. Sedangkan yang meringankannya bersikap sopan danpunya tanggungan keluarga.

Atas putusan hukum tersebut, kedua terdakwa dan JPU punyawaktu seminggu untuk mengajukan banding atau menerima putusan hakim tersebut.

Sebelumnya JPU Julita Purba menuntut Rahmuka 7 tahun 6 bulanpenjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan tanpa membayar UP karena terdakwatidak menikmati uang korupsi dari Dina Arpina.

Sedangkan terdakwa Dina Arpina sebelumnya dituntut Jaksadituntut 8 tahun penjara denda Rp.500 juta subsider 6 bulan serta membayar UangPengganti (UP) Rp.1,93 juta subsider 4 tahun penjara.

Diketahui, tindak pidana korupsi kedua terdakwa berlangsungperiode 2019 hingga 2020. Awalnya, terdakwa Dina Arpina mengajukanpinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur aliasfiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawanselaku pimpinan BRI Amplas

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGunasebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluanpribadi sebesar Rp330.754.790.

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan KreditUsaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 sertamelakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untukkepentingan pribadinya.

Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidakmelaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan dibank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9miliar lebih.

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba