Kitakini.news - Eksekusi tanah di Kota Pekanbaru, Riaudiwarnai kericuhan. Dua warga ditangkap saat juru sita Pengadilan NegeriPekanbaru membacakan putusan.
Eksekusi sebidang tanah berlangsung di Jalan Siak Dua,Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Senin (20/3/23). Juru sita Pengadilan NegeriPekanbaru membacakan putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan keluargaalmarhum Tumpal Manik.
Sejumlah warga yang keberatan dengan putusan Mahkamah Agungmencoba menghalangi eksekusi. Akibatnya, kericuhan terjadi dan satu orangditangkap karena berusaha merampas dan merobek surat keputusan perdata.
Anggota Polresta Pekanbaru juga menangkap satu warga yangberusaha menghambat alat berat masuk ke lokasi eksekusi. Setelah warga diamankan,eskavator akhirnya berhasil membongkar sebuah bangunan.
Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakansebanyak 115 personil polisi dikerahkan untuk mengamankan eksekusi.
Dirinya juga mengungkapkan pihaknya mengamankan dua orangyang memicu kericuhan. Proses eksekusi dinyatakan berjalan lancar danpengadilan melanjutkan penyitaan tanah sesuai keputusan Mahkamah Agung.
Kontributor: Azzareen