Kitakini.news - Petugas SatresnarkobaPolres Pelabuhan Belawan melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang adadiwilayah hukumnya.
Kali ini, kawasan padat pendudukdi Jalan Bawal Gang atau Lorong Kenanga Lingkungan 19 Kelurahan Belawan Bahagia,Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (20/3/2023).
Dalam kegiatan tersebut, petugasberhasil mengamankan dua orang pelaku diduga sebagai pemilik narkoba dansejumlah barang bukti narkoba jenis ganja.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBPJosua Tampubolon melalui Kasat Narkoba AKP Horison Manullang menyampaikan,GKN yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Belawan berdasarkan laporanmasyarakat yang resah dengan aktifitas sejumlah orang yang menjual narkoba dilingkungannya.
Berdasarkan laporan tersebut,Satnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta berhasil mengamankandua terduga sebagai pemil8k narkoba.
Keduanya MY (52) didapat barang-bukti 2 bungkus besaryang berisi daun ganja kering, 6 bungkus sedang, berisi daun ganja kering,4 ampdaun ganja kering,1 buah daun ganja kering yang terletak di atas karpet yangsudah dipaket, 1 buan timbangan,1 buah hanpon ,2 buah sisa bal coklat, 1 buahpisau karter,1 plastik karet gelang, uang tunai hasil penjualan Rp. 2.350.000,berat bersih daun ganja itu 1,7 kilogram.
Kemudian berinisial I (15) hasil tes urine negatifamphetamin diamankan karena turut berada di lokasi dan akan dipulangkan setelahpemeriksaan selesai.
Dikatakan Horison, Tim penindakan pencegahan pemberantasanpenyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) melakukan kegiatan GKNmengamankan dua pelaku diduga pemilik daun ganja itu.
Horison juga mengatakan, saatini dya orang tersebut dan berikut barang bukti sudah diamankan di tahanan SatResnarkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum selanjutnya.
“Bagi yang terbukti memilikidaun ganja itu akan dihukum sesuai UU No. 35 Tahun 1999 tentang narkotika,” ucapnya.
Kontributor: Desrin Pasaribu