Perayaan Nyepi, 14 Warga Binaan Lapas Medan Terima Remisi Khusus

- Rabu, 22 Maret 2023 18:52 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/IMG-20230322-WA0019.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Perayaan hari besar Nyepi tahun 2023, Lapas Kelas I Medan memberikan RemisiKhusus Hari Raya Keagamaan bagi 14 orang WBP. Giat pemberian resmi tersebutdiselenggarakan di Vihara Lapas Kelas I Medan, Rabu (22/3/2023).

Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju A. Siburian melalui KepalaSeksi Registrasi, Raymond Rumahorbo menyampaikan, dalam giat itu 14 orang WBPberagama Hindu menerima SK Remisi Khusus yang diserahkan oleh Kabid PembinaanNarapidana, Peristiwa br. Sembiring didampingi Kasie Registrasi, RaymondRumahorbo dan beberapa orang staf jajaran Seksi Registrasi.

"Pemberian Remisi ini adalah salah satu wujud nyataLapas Kelas I Medan dalam memenuhi Hak-Hak para WBP, yang salah satunya adalahHak mendapatkan Integrasi dan Remisi," sebutnya.

Sementara itu secara keseluruhan untuk wilayah KanwilKemenkumham Sumut tercatat ada sebanyak 43 Narapidana yang mendapatkan remisidi Hari Raya Nyepi.

"Berdasarkan regulasi, dari 43 narapidana yangmendapatkan remisi itu diantaranya terdiri dari 41 napi perkara kriminal umumdan dua napi perkara narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.Seluruhnya mendapatkan remisi khusus sebagian (RK I)," jelas KepalaSubbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi InformasiKanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra.

Selain itu dirinya mengatakan, remisi atau potongan masahukuman yang didapat 43 napi tersebut bervariasi dimulai dari penguranganselama 15 hari untuk satu orang narapidana, sebulan untuk 38 narapidana dan 1bulan 15 hari untuk 4 narapidana. "Sementara untuk remisi khususseluruhnya (RK II) nihil atau tidak ada," ucapnya.

Bambang menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisitelah memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidanasekurang-kurangnya selama 6 bulan. Untuk tindak pidana umum yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan tersebutdihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.

Sedangkan tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan denganmelampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. “Sementara tindak pidana terkait PP28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana danmelampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” sebutnya.

Bambang menambahkan, hingga tanggal 20 Maret 2023 jumlahpenghuni Lapas/Rutan se-Sumut mencapai 31.945 narapidana. Diantaranya, 23.962orang narapidana pria, 1.073 orang narapidana wanita. Sedangkan6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita.

Kontributor: Aabimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

Hukum & Kriminal

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Hukum & Kriminal

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

Hukum & Kriminal

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

Hukum & Kriminal

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Hukum & Kriminal

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara