Kitakini.news - Tim gabungan Bea Cukai dan Balai KarantinaHewan Kepulauan Meranti, Riau, menyita ratusan bungkus daging impor ilegal,Selasa (21/3/2023).
Daging kemasan ini diselundupkan dari luar negeri tanpadokumen impor dan tanpa sertifikat halal.
Berdasarkan laporan masyarakat, petugas gabungan menggeledahsebuah rumah yang diduga menyimpan daging selundupan Jalan Inpres, KecamatanTebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Di lokasi ini, tim menemukan 800bungkus daging olahan dalam lemari pendingin.
Kepala Balai Karantina Pertanian, Hewan dan TumbuhanMeranti, Abdul Aziz mengatakan barang tersebut tidak memiliki dokumen ataukelengkapan adminitrasi masuk dan beredar di Indonesia.
Pihaknya akan melakukan penolakan, berkoordinasi dengan beacukai dilengkapi dokumen penolakan atau reekspor.
Sementara itu dari keterangan pemilik rumah berinisial ABdiketahui ratusan daging kemasan ini dikirim dari Cina. Namun, AB tidak bisamemperlihatkan dokumen impor resmi dan sertifikat halal.
Tim Bea Cukai dan Balai Karantina Hewan Kepulauan Merantilangsung menyita makanan ilegal, terdiri dari daging sapi, nugget ayam danbakso babi.
Penyitaan dilakukan untuk mencegah beredarnya produkberesiko bagi kesehatan ini di tengah masyarakat. Rencananya daging imporilegal ini akan diperdagangkan saat Ramadan.
Penyidik pegawai negeri sipil memeriksa pemilik barang untukmengungkap kasus penyelundupan daging kemasan. Tindakan tersebut melanggarUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.
Kontributor:Azzareen