Kitakini.news - Pelakumengedarkan uang palsu berinisial Rn (53) warga Jalan Veteran Pasar VIII DesaManunggal Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan saat membeli cabai di Pasar SoreJalan Rawe Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan kepasaseorang pedagang, Kamis (23/3/2023).
Mengetahui pelakumengederakan uang palsu pedaganng itu memberitahukan kepada warga kemudianwarga mengamankan Rn lalu diinterogasi dan nyaris dimassa karenatidak mau mengakui perbuatannya lalu diserahkan ke petugas Polsek MedanLabuhan.
Kapolsek Medan LabuhanKompol Mustafa Nasution melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Purnomo memberikan keterangan, Jumat (24/3/2023} mengatakan awal mula kejadian, pelakudatang ke salah seorang pedagang bernama Tiarma Tarigan untuk membeli cabaiseberat 7,5 ons. Usai cabai itu ditimbang pelaku memberikan uang Rp100.000untuk membayarnya ke pedagang.
Curiga gerak gerikpelaku untuk membayar cabai itu, uang yang diberikannya ke pedagang ternyatapalsu lalu dipanggillah pengedar uang palsu itu. Selanjutnya uang yangdiberikan itu palsu diketahui orang banyak.
Karena warga gerammelihat pengedar uang palsu itu ditangkap dan diikat, selanjutnya diinterogasiorang banyak dan pelaku mengakui bahwa uang itu palsu.
Pengakuan pelakukepada warga bahwa uang palsu itu diterimanya dari seseorang bernama Simantidak jauh dari lokasi dia ditangkap warga. Pelaku mengaku jika berhasilmengedarkan uang palsu itu hasilnya dibagi dua.
Pengakuan tersangkakepada penyidik polisi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga mengakui bahwauang palsu diambil dari seseorang bernama Siman, kata Iptu Agus.
Barang bukti yangdiamankan yaitu 7 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri sama.
Dikatakan polisi ,berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan uang palsu dari oranglain bernama Siman.
Uang palsu senilai Rp700.000 akan digunakan membeli barangsayur mayur di pasar karena pedagang kurang perhatian terhadap uang yangditerimanya.
“Uang palsu tersebutkemudian dibelanjakan di Pasar Sore Jalan Rawe Kelurahan Tangkahan olehtersangka untuk mendapatkan keuntungan hingga berhasil diamankan berikut barangbuktinya,” jelasnya.
Iptu AgusPurnomo menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3)Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun danpidana denda paling banyak Rp50 Miliar subsidair pidana penjara paling lama 10tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Kontributor: DesrinPasaribu