Kitakini.news - Polda Sumut masih memeriksa 3 dari 5 saksidalam kasus penggelapan dana pajak di UPT Samsat Pangururan Samosir. Dalamkasus ini, polisi belum ada menetapkan tersangka karena masih didalamipenyidik.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes PolHadi Wahyudi, pada Senin (27/3/2023) siang.
Hadi menyampaikan pihaknya telah memanggil 3 orang saksidalam kasus penggelapan dana pajak yang melibatkan Bripka AS yang sebelumnyadinyatakan meninggal dunia dengan cara bunuh diri meminum cairan sianida.
Ketiga orang saksi ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan diDirkrimsus Polda Sumut pada Senin (27/3/2023), sedangkan seorang lainnya masihdalam lidik.
Bripka AS sendiri statusnya masih sebagai saksi bersama 4 orangpekerja berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dispenda Samosir.
Dalam kasus ini, tercatat ada lebih dari 300 orang menjadikorban penggelapan dana pajak dengan kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Praktikpenggelapan dana pajak ini sendiri sudah berlangsung sejak 2018 lalu.
Sementara terkait kematian Bripka AS, polisi masih melakukanpenyelidikan pendalaman dengan telah melakukan olah TKP ulang pada Sabtu(25/3/2023) dan juga memeriksa saksi baru. Belum diketahui pasti berapa jumlahsaksi yang diperiksa dalam olah TKP ulang tersebut.
“Terkait dengan kematiannya kita sedang dalami, juga terkaitpembeliannya (sianida), terkait yang menerimanya, dan saksi-saksinya,” ujarKombes Hadi.
Dari olah TKP yang dilakukan pun, polisi turut mengundangkeluarga Bripka AS dan kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum Bripka AS, Fridolin Siahaan menyampaikandalam olah TKP yang dilakukan itu sedikitnya ada 2 orang saksi baru yangdimintai keterangan.
"Jadi terhadap olah TKP ditemukan ada 2 sampai 3 orangsaksi yang melihat adanya sepeda motor disitu, tetapi terhadap saksi tersebuttidak melihat adanya jenazah," pungkasnya.
Kontributor: Azzareen