Kitakini.news- Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medanhingga saat ini tidak berfungsi dengan baik. Pasalnya, masih banyak sejumlahperkara yang belum diperbarui (update) informasinya sebagaimana proses yangtengah berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan SumutAbyadi Siregar meminta agar struktur jajaran pejabat di Pengadilan Negeri Medansegera memperbaiki SIPP PN Medan agar masyarakat bisa mengetahui informasi yangterbaru dari suatu perkara.
"Kalau seperti itu tidak benar memang. Jadi Ombudsmanmeminta agar segera diperbaiki," tegasnya saat dimintai tanggapannya olehwartawan, Selasa (28/3/2023).
Abyadi juga mengingatkan agar Pengadilan Negeri Medan tidakmembuat aplikasi yang hanya sekedar memenuhi perintah atasan namun tidak bisadioperasikan dengan baik.
"Seharusnya tidak begitu, jadi apa gunanya SIPP itudibuat kalau tidak bisa diakses dengan baik. Harusnya bisa diberdayakan karenadibuat menggunakan operasional yang besar tapi tidak ada manfaatnya, untuk apa?"ketusnya.
Abyadi menilai akibat SIPP yang tidak berfungsi dengan baik,membuat pelayanan publik di Pengadilan Negeri Medan menjadi tidak baik.
"Itu lah yang membuat pelayanan di PN Medan menjaditidak baik. Kalau tidak bisa dioperasikan dengan baik itu namanya membohongipublik," pungkasnya.
Sayangnya Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tariganenggan memberikan komentar hingga berita ini ditayangkan. Sementara ituberdasarkan penelusuran di situs SIPP PN Medan, ada sejumlah perkara yanghingga saat ini belum juga diperbarui salah satunya kasus korupsi denganterdakwa Dr Ir Hidayati selaku mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk danKeluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai informasi tambahan, aplikasi atau situs SIPP itusendiri sejatinya dibuat dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasiskanteknologi informasi dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi.
Sebagaimana tertuang dalam SK Ketua MA Nomor:1-144/KMA-SK/I/2011. MA RI membangun dan mengembangkan aplikasi yang menunjangmodernisasi lembaga peradilan yang salah satunya ialah aplikasi SIPP pengadilantingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada 4 lingkungan peradilan.
SIPP adalah aplikasi penyedia informasi kepada masyarakatumum atau para pihak mengenai perkara. Pengguna dapat menggunakan aplikasi SIPPsebagai media informasi, media penelitian dan media penelusuran perkara.Informasi yang ada di dalam SIPP telah disesuaikan dengan peraturan yangberlaku.
Kontributor: Abimanyu