Ombudsman Berharap Pelayanan Publik PN Medan Diperbaiki

- Selasa, 28 Maret 2023 17:14 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/Screenshot_2023-03-28-16-47-18-48_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medanhingga saat ini tidak berfungsi dengan baik. Pasalnya, masih banyak sejumlahperkara yang belum diperbarui (update) informasinya sebagaimana proses yangtengah berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan SumutAbyadi Siregar meminta agar struktur jajaran pejabat di Pengadilan Negeri Medansegera memperbaiki SIPP PN Medan agar masyarakat bisa mengetahui informasi yangterbaru dari suatu perkara.

"Kalau seperti itu tidak benar memang. Jadi Ombudsmanmeminta agar segera diperbaiki," tegasnya saat dimintai tanggapannya olehwartawan, Selasa (28/3/2023).

Abyadi juga mengingatkan agar Pengadilan Negeri Medan tidakmembuat aplikasi yang hanya sekedar memenuhi perintah atasan namun tidak bisadioperasikan dengan baik.

"Seharusnya tidak begitu, jadi apa gunanya SIPP itudibuat kalau tidak bisa diakses dengan baik. Harusnya bisa diberdayakan karenadibuat menggunakan operasional yang besar tapi tidak ada manfaatnya, untuk apa?"ketusnya.

Abyadi menilai akibat SIPP yang tidak berfungsi dengan baik,membuat pelayanan publik di Pengadilan Negeri Medan menjadi tidak baik.

"Itu lah yang membuat pelayanan di PN Medan menjaditidak baik. Kalau tidak bisa dioperasikan dengan baik itu namanya membohongipublik," pungkasnya.

Sayangnya Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tariganenggan memberikan komentar hingga berita ini ditayangkan. Sementara ituberdasarkan penelusuran di situs SIPP PN Medan, ada sejumlah perkara yanghingga saat ini belum juga diperbarui salah satunya kasus korupsi denganterdakwa Dr Ir Hidayati selaku mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk danKeluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai informasi tambahan, aplikasi atau situs SIPP itusendiri sejatinya dibuat dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasiskanteknologi informasi dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi.

Sebagaimana tertuang dalam SK Ketua MA Nomor:1-144/KMA-SK/I/2011. MA RI membangun dan mengembangkan aplikasi yang menunjangmodernisasi lembaga peradilan yang salah satunya ialah aplikasi SIPP pengadilantingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada 4 lingkungan peradilan.

SIPP adalah aplikasi penyedia informasi kepada masyarakatumum atau para pihak mengenai perkara. Pengguna dapat menggunakan aplikasi SIPPsebagai media informasi, media penelitian dan media penelusuran perkara.Informasi yang ada di dalam SIPP telah disesuaikan dengan peraturan yangberlaku.

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

Hukum & Kriminal

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Hukum & Kriminal

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

Hukum & Kriminal

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

Hukum & Kriminal

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Hukum & Kriminal

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara