Kitakini.news- Terdakwa Mawardi (23) warga asal Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, KecamatanTerangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh diadili dalam perkara 1,3narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/3/2023).
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) NalomTatar P Hutajulu membacakan surat dakwaannya terhadap terdakwa Mawardi.
Dalam dakwaannya, JPU Nalom mengatakan bahwa perkaratersebut berawal terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekirapukul 20.00 WIB bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Bayu (DPO) di DesaSesik, Kecamatan Blang Kejeren, Aceh.
"Kemudian terdakwa bersama dengan Bayu pergi bersamadengan menggunakan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam NoPol BL 8237 HC menuju tempat minum kopi di Kota Blang Kejeren Aceh," kataJaksa.
Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnyakarena anak terdakwa minta terdakwa pulang ke rumah, dan Bayu menyuruh terdakwauntuk membawa mobil Daihatsu Grandmax tersebut pulang kerumahnya.
Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk memintaterdakwa datang ke Desa Palok, Kecamatan Blang Kejeren dan sesampainya dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan sedang dimuat ganja-ganja yangterbungkus lakban dan juga dimasukan kedalam karung goni dalam mobil Boxtersebut oleh 5 orang laki-laki yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa.
"Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja keringtersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawakemana? dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke kota Cane, nanti sampai disana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp 5 juta," ucapnya.
Kemudian terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawapaket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk DaihatsuGrandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan PutriBetung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yangtidak ketahui identitasnya oleh terdakwa.
"Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untukmembawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lamakemudian datang mobil merk Toyota Inova warna hitam yang tidak ketahui NomorPolisi mobil tersebut oleh terdakwa, dan ternyata mobil Toyota Inova tersebutdikemudikan oleh Bayu, dan dari Mobil Toyota Inova tersebut dikeluarkan satubuah Goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganjadan lalu dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grandmax," urainya.
Selanjutnya mobil Toyota Inova tersebut ditinggalkandilokasi tersebut dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobilDaihatsu Granmax tersebut dan melanjutnya perjalanannya ke Kota Cane.
Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turundikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daunganja kering tersebut, dan lalu Bayu mengatakan tunggu saja dulu, mungkinorangnya ada di depan.
"Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwatertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe dan sesampainyadi Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan, dan lalu Bayu menyerahkan uang sebesarRp 2 juta kepada terdakwa," pungkasnya.
Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya hingga terbangunternyata sudah sampai di Bandar Baru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepadaBayu kemana tujuan selanjutnya.
Sekira pukul 19.00 WIB mobil Daihatsu Grandmax yangberisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi KuningMedan dan tepatnya di depan Indomaret berhenti, dan Bayu menghubungi seorangyang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa, dan setelah itu Bayu masuk kedalam mobil Daihatsu Grandmax dan lalu Bayu memberikan nomor handphone dan Bayumenyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor tersebut.
Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan terdakwa mengetahuinomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut dan pemesantersebut mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji jalan A HNasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkanlokasi pemesan paket daun ganja kering tersebut sudah dekat.
Bahwa saksi Nikolas Hutagalung, saksi Endra Syafrizal dansaksi Roy Naca Sembiring dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi yangdipercaya tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalamjumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.
Kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan tiba di JalanJamin Ginting tepatnya di Fly Over, team penangkap melihat satu unit mobil boxDaihatsu Grandmax warna hitam yang dicurigai dan kemudian menghentikan mobiltersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap isi dari mobil box tersebut.
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paketdaun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 bal yangberisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung gonimasing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotikajenis ganja berat kotor 972.000 gram, satu unit handphone merk Nokia warnahitam dan uang tunai Rp 2 juta," jelas JPU.
Selanjutnya barang bukti dan terdakwa di bawa kekantorPolisi untuk proses selanjutnya dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabatyang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika GolonganI.
Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan pengedaran daun ganjakering dari Desa Agusen, Kecamatan Blang Kejeren pada sekira bulan Januari 2021dan sekira bulan Maret 2022 dengan tujuan pemesan barang tersebut di kotaMedan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa.
Usai mendengar surat dakwaan Jaksa, Majelis hakim menundapersidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi.
Kontributor: Abimanyu