Kitakini.news - Nasib korban penggelapan wajib pajakkendaraan bermotor di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utaramasih terkatung-katung. Mereka berharap kasus ini bisa cepat terungkap dan uangmereka bisa kembali.
Salah seorang korban penggelapan wajib pajak kendaraanbermotor di Samsat Pangururan, Flestron Simbolon, Selasa (28/3/2023) mengakumasih khawatir karena nasibnya masih terkatung-katung.
Dia mengaku sudah membuat laporan pengaduan terkaitpembayaran pajak di kantor Samsat Pangururan di Kabupaten Samosir. Kerugiannyadikatakan sebesar 24 Juta rupiah.
Uang sebesar Rp 24 juta itu, disetorkan kepada AlmarhumBripka AS sebesar Rp17 juta dan Rp7 juta lainnya disetorkan kepada petugasSamsat Edward Tambunan.
Dana sebesar Rp24 Juta itu untuk pengurusan pajak 2 unitmobil truk, 1 mobil Innova dan 3 unit sepeda motor.
Flestron Simbolon berharap kasus penggelapan pajak ini bisasegera diungkap tuntas sampai kepada penerima aliran dana.
Selain itu Flestron Simbolon juga berharap uang yang sudahdisetorkan bisa kembali atau paling tidak pajak kendaraan mereka bisa disahkan.
Kontributor: Azzareen