Kitakini.news- Setelah dilakukan ekspos secara virtual oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MHdidampingi Aspidum Arief Zahrulyani pada, Selasa (28/3/2023), JAM PidumKejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani danstaf menyetujui agar perkara humanis anak yang nekad menggadaikan mobil ayahnyadihentikan penuntutannya lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau RestorativeJustice (RJ).
Atas persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei AbetoHarahap, JPU yang menangani perkara tindak pidana pencurian dalam rumah tanggalalu melakukan mediasi. Lebih rinci Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,Rabu (29/3/2023) mengatakan, Andre Meliano Meliala sebelumnya dipersangkakanpenyidik Polsek Kuala dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.
Saksi korban Wisma Sartika Meliala didampingi istrimemaafkan tersangka Andre Meliano Meliala, tidak lain adalah anak kandungnya.Andre dinilai khilaf karena 'nekat' menggadaikan mobil Daihatsu Xenia milikayahnya kepada Redynta, Rabu (9/11/2022) kemudian berpindah tangan ke RoniSembiring (keduanya masuk Daftar Pencarian Orang/DPO).
Peluk Haru
Warga Lingkungan V Bela Rakyat Baru, Kelurahan Bela Rakyat,Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu pun memaafkan tersangka. Klimaksnya, WismaSartika Meliala didampingi istri memeluk haru dan memaafkan tersangka AndreMeliano Meliala.
Setelah melihat beberapa hal, imbuh Yos, pelaksanaanKeadilan Restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harusterpenuhi. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.Korban dan tersangka saling memaafkan serta berjanji tidak mengulangiperbuatannya.
"Harapan kita, melalui pendekatan Keadilan Restoratif korbandan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian denganmengedepankan win-win solution. Menitik beratkan agar kerugian korbantergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana," kata mantanKasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.
Turut hadir dalam ekspos usulan penghentian penuntutantersangka lewat sentuhan RJ antara lain Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, KasiPenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme danHubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, Kasi Narkotika Kejati Sumut, HendriYanto, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga dan JPU terkait.
Kontributor: Abimanyu