Kitakini.news - Seorang pria remaja berinisial MI (25)warga jalan Brigjend Katamso, Gang Setia, Kecamatan Medan Maimun, yang didugamengidap gangguan jiwa semenjak duduk di bangku SMA, harus berurusan denganPolisi Sektor Medan Kota lantaran dituding telah melakukan tindak pidanapencurian ayam di Gang Yatim, pada Kamis (23/3/2023), sekira pukul 3:30 WIB.
Ibu pelaku, Esti Winarni Nasution (46), Rabu (28/3/2023)mengatakan kalau kejadian tersebut bermula pada saat anaknya melintas di GangYatim dengan membawa goni plastik.
Dikatakannya MI yang melintas sambil bawa goni dituduh wargamencuri ayam. MI lantas dipukuli warga hingga babak belur, kepalanya pecahdipukul besi dan dibawah matanya luka. Saat diperiksa dalam goni itu tidakditemukan barang bukti berupa ayam seperti yang dituduhkan.
Dirinya menyesali perlakuan warga terhadap anaknya yangdituduh mencuri. Jika terbukti bersalah, seharusnya dibawa ke kantor polisi,apalagi anaknya mengidap gangguan jiwa.
Lebih lanjut Esti mengungkapkan sebelum bapaknya meninggal,MI pernah dirawat di rumah sakit jiwa di Simalingkar dan RS jiwa swasta diKawasan Jalan Sunggal.
Dirinya mengakui jika surat yang menerangkan MI mengidapgangguan jiwa yang dari rumah sakit telah hilang. Pihak keluarga pun sedangmengurus surat keterangan sebagai bukti jika anaknya ODGJ. Esti juga menegaskanakan melaporkan kembali orang yang telah menganiaya anaknya.
Sementara itu, sesaat setelah ditangkap warga, MI diserahkanke Polsek Medan Kota dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahanberdasarkan surat Perintah Penangkapan nomor / 96/III/2023/ Reskrim pertanggal23 Maret 2023 dan Surat Perintah Penahanan nomor/ 56/ III /2023/ Reskrim PolsekMedan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumban Rajamembenarkan bahwa pelaku sudah ditahan Polsek Medan Kota. Disebutkannya kalaupelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian ayam. Pada saat itu menurutwarga, MI sudah manjat pagar rumah korban. Bahkan kejadian pencurian sebelumnyajuga sudah diakui oleh MI bahwa dia yang melakukanya dan ada yang melihat.
Saat ditanyakan kebenaran bahwa pelaku mengidap gangguanjiwa, Widi pun mengatakan agar pihak keluarga bisa menunjukkan bukti danketerangan medis. Menurut Widi, saat pihak keluarga MI ke Polsek tidakada mengatakan bahwa tersangka ada gangguan jiwa.
Jika memang tersangka benar ODGJ, maka pihak Polsek MedanKota akan membawanya ke rumah sakit. Dirinya baru tau kalo MI merupakan ODGJdari para jurnalis.
Menurutnya polisi tetap netral dalam penegakkan hukum dan janganmenyudutkan polisi baik itu dari pihak keluarga korban dan keluarga tersangka.Dirinya menegaskan kalau ada surat yang membuktikan pelaku ODGJ sampaikan kepenyidik agar diobservasi, jangan malah di media saja ngomongnya.
Kontributor: Azzareen