Kitakini.news - Tim Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) PolresPadangsidempuan terus menggelar Ops penyakit masyarakat (Pekat) Toba 2023 padabulan suci ramadan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beribadahdengan sasaran gerebek miras, judi, prostitusi, premanisme serta narkoba.
Dalam operasi penyakit masyarakat pada Selasa (26/3/2023)malam, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, melaluiKanit I Aipda AT Simbolon, petugas mengamankan 1 pria pelaku judi online Kim disebuah warung kopi (warkop) di jalan Tapian Nauli Kelurahan UjungpadangKecamatan PSP Selatan.
Terkait Penangkapan itu Kapolres Padangsidempuan melalui PLTKasi Humas AKP L Sihaloho saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapanitu. Pelaku yang diamankan berinisial MEN (36), tercatat sebagai wargaJalan Hamzah Lubis Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan PSP Selatan.
Pada kasus tersebut, pelaku ditangkap karena terlibat perjudian onlineKim dengan situs Cautoto, berperan sebagai penjual.
PLT Kasi Humas mengungkapkan bahwa terduga pelaku judi kimonline diamankan atas laporan masyarakat dan setelah melakukanpenyelidikan dan informasi tersebut benar adanya, petugas Ops Pekat Sat ReskrimPolres Padangsidimpuan langsung melakukan penangkapan kepada pelakuyang sedang melayani pelanggan.
Terduga pelaku MEN tak bisa mengelak dan setelah dirinyaditangkap Tim Tekab Polres Padangsidimpuan.
“Saat dintrogasi singkat, kepada petugas dirinya mengakuiperbuatannya dari tangan pelaku MEN petugas berhasil mengamankan barang buktiberupa 1 unit handphone merek Samsung galaxy A52s bersama uang tunai sebesar Rp50.000diduga hasil pemasangan nomor,” pungkas AKP L Sihaloho.
Untuk mempertanggung jawbkan perbuatan tersebut selanjutnyatim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan gunadilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal303 sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Plt Kasi Humas.
Kontributor: Efendi Jambak