Kitakini.news- Terbukti jadi kurir 30 Kg narkotika jenis sabu dan 8000 butir pil ekstasi,terdakwa Agus Salim (49) warga asal Kota Tanjungbalai, dihukum mati dalamsidang di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/3/2023).
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amarputusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1KUH Pidana.
“Yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatansecara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotikagolongan I dalam bentuk bukan tanaman," tegasnya.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatanterdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaranNarkotika. "Yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim.
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Maria Tarigan, yang sebelumnya juga meminta agar hakim menjatuhkan hukumanmati.
Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksapenuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukanbanding.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwaditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba diperairan SelatMalaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali keTanjungbalai.
Namun naasnya, lanjut Jaksa, saat dalam perjalanan saatsampai perairan Asahan Jermal telek Sei Sembilang, Kabupaten Asahan petugaspolisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi datang dan menaikan kapalterdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan didalam kapalserta dan dilantai belakang dek kapal petugas menemukan 30 kg sabu dan 8 ribuekstasi.
Kontributor: Abimanyu