Kitakini.news - Personel Polsek Pinangsori mengamankanpelaku penganiayaan inisial FZM (44), warga Dusun VI Sipining-pining, DesaParjalihotanbaru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, pada Selasa(28/3/2023) pukul 18.00 WIB semalam.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma MelaluiKasi Humas Akp H Gurning menjelaskan bahwa benar Unit Reskrim Polsek Pinangsori telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap diri korban inisialSL yang domisilinya masih satu desa dengan pelaku.
Peristiwa tersebut diketahui oleh polisi setelah istri darikorban melapor ke Polsek Pinangsori pada hari kejadian yang menjelaskan bahwasuaminya SL telah dianiaya oleh FZM dan sudah dibawa ke Puskesmas.
Personel Polsek langsung mencek kebenaran informasi tersebutdan benar seorang laki-laki yang dalam keadaan luka serius di bagian kepala danlagi ditangani oleh petugas medis dan selanjutnya melaporkannya kepada KapolsekPinangsori.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pinang Sori AKP KandoHutagalung bersama Kanit Reskrim Bripka Mangarahon Hutasoit langsungmengumpulkan anggota dan penyelidikan dipimpin Kapolsek guna menangkap pelaku.
Ketika melakukan penyelidikan sekita desa tempat kejadiandan didapat informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi dalam rumahnya, yangselanjutnya diamankan petugas.
"Awal permasalah adalah pada waktu korban dan pelaku danjuga ada beberapa orang yang berada warung milik Ama Berlian, dan korban bersama pelaku sedang berbincang. Saat itu korban mengatakan kepada pelaku ‘Sudahkutahan anjingnya si Zai karena ada hutangnya sama aku’.
Ketika itu ditimpali oleh pelaku ‘Jangan kau tahan Anjing siZai itu, sudah duluan dikasi sama aku karena hutangnya lebih banyak sama aku’,sehingga terjadilah pertengkaran dan keduanya keluar dari warung dan langsungberkelahi, dan pelaku mengambil sepotong kayu berbentuk papan yang panjangnyakira kira 1 (satu) meter yang terletak di tepi jalan dan langsung memukulkepala korban bagian atas hingga korban terjauh dan langsung pelaku meninjuwajar korban berkali-kali dengan kedua tangannya,” beber Kasi Humas.
Pada waktu kejadian tersebut sempat dilerai istri korbannamun sempat ditinju oleh pelaku didadanya dan akibat penganiayaan tersebutkorban mengalami luka pada kepala bahagian atas.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FZM dan barangbukti telah diamakan ke Polsek Pinangsori guna proses lebih lanjut,” jelasKapolsek.
Kontributor: Efendi Jambak