Kitakini.news- Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti dan barang sitaan hasiltindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Ini sebagai wujud dan bukti keseriusan kami menanganidan menyelesaikan kasus-kasus dan perkara tindak kejahatan di wilayah hukumKabupaten Langkat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei AbetoHarahap SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Sabri Fitriansyah Marbun SHkatanya kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Sabri menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut sebanyak55 perkara yang terdiri dari perkara Narkotika yakni ganja sebanyak 127,56gram, sabu sebanyak 153,8 gram, dan ekstasi sebanyak 14 butir dengan berat 4,27gram.
“Kemudian, perkara oharda sebanyak 34 perkara dan Perkarakamtibum sebanyak 14 perkara,” katanya.
Dikatakan Sabri, barang bukti yang dimusnahkan tersebutberdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atauinkracht, yang amarnya memutuskan atau memerintahkan agar memusnahkan barangbukti tersebut.
“Oleh karena itu, Kejari Langkat melaksanakan putusanPengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapatdipergunakan lagi," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri FitriansyahMarbun.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti danbarang rampasan tersebut, kata Sabri, maka tentunya pihak Kejari Langkat selakueksekutor telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatanhukum tetap.
"Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaanmenurut UU sekaligus sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinyapenyalahgunaan dari barang bukti tersebut,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti danbarang rampasan merupakan wujud nyata peran kejaksaan dalam penegakan hukum.
"Dan proses pembuktiannya sudah selesai hingga barangbukti tersebut tidak dipergunakan lagi berdasarkan putusan yang sudahinkracht," pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan itu dipimpin langsung oleh KajariLangkat, Mei Abeto Harahap dan dihadiri oleh Kapolres Langkat, AKBP FaisalRahmat Husein Simatupang, Kepala BNN Kabupaten Langkat, Saharudin Bangko,Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Cakra Tona Parhusip.
Kemudian, Koordinator Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional,para Kepala Seksi dan Kasubbag Pembinaan beserta Jaksa Fungsional Kejaksaan NegeriLangkat.
Kontributor: Abimanyu