Kitakini.news - Seorang remaja yang masih berstatus pelajarnekat melakukan aksi penipuan dengan membeli sepeda motor menggunakan uangmainan, di Batubara, Sumatera Utara. Aksinya tersebut membuat ia harusberurusan dengan aparat penegak hukum.
Tersangka berinisial MZ (17), ditangkap personel UnitReskrim Polsek Labuhanruku, setelah mendapat laporan dari korban, Selasa(28/03/2023). Usai ditangkap, tersangka MZ kemudian digiring ke rumahnya diwilayah Kabupaten Asahan untuk mencari barang bukti.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisimenemukan sekitar seribu lembar uang mainan dengan nominal Rp100.000 yangdisimpan tersangka di bawah tempat tidur.
Kapolsek Labuhanruku, AKP Fery Kusnadi, Rabu (29/3/2023),mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang menjualsepeda motor kepada tersangka seharga Rp20 juta, namun belakangan diketahuiuang yang digunakan merupakan uang mainan.
"Kita berhasil mengamankan pelaku, dari tangan pelakukita amankan uang mainan. Jadi ada beberapa ratus lembar uang mainan yang kitaperoleh pada transaksi itu, terdapat sekitar 20 juta, ya sekitar 200 lembaruang mainan yang diberikan kepada korban dari pelaku," jelas Fery.
Fery Kusnadi melanjutkan jika proses hukum terhadaptersangka akan diselesaikan melalui jalur diversi karena yang bersangkutanmasih berstatus pelajar.
"Jadi masih sekolah, umurnya sekitar 17 tahun. Saatsekarang ini kita masih melakukan diversi. Itu menyangkut masa depan daripadaanak itu sendiri karena masih bersekolah," lanjut Fery.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sudah beberapakali menggunakan uang mainan untuk bertransaksi. Uang mainan tersebut diperolehtersangka dari salah satu toko online.
Kontributor: Azzareen