Kitakini.news - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Baratmembekuk dua selebgram kakak beradik kembar, karena diduga terlibat judionline.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, tersangkadijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancamanmaksimal 5 tahun penjara.
Duo selebgram kembar asal Kota Bukittinggi ini, terpaksamenginap di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023), karena diduga terlibatpenyebaran situs judi online melalui Instagram pribadinya. Sikembar ini bernamaRia Shinta Lukman (24 tahun) dan Mega Shinta Lukman (24).
Panggilan Ria alias Tia merupakan pemilik akun Instagram@yayashnt dan Mega memiliki akun @megashntaa. Selain mendapat uang dariendorse, keduanya juga mendapat keuntungan dari klik website judi yangdisebarkannya. Mereka dijemput polisi di rumah kosnya di Kota Bukittinggi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yangdilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kemudian dikembangkan danmengarah ke dua selebgram tersebut,” ujar Dwi, Rabu (29/3/2023).
Dikatakannya, instagram yang bersangkutan memuat dugaan yangmempromosikan situs judi online. Dari situlah anggota Subdit V Siber melakukanpenyelidikan dan menemukan dua orang tersangka.
“Situs yang dipromosikan para tersangka adalah robogacor.Situs ini dipanjangkan di bio Instagram dan di-upload di story,” jelas Dwi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, KompolPurwanto, mengungkapkan para tersangka tergabung dalam grup WhatsApp situs.Setiap hari diberikan konten untuk dipromosikan.
“Mereka setiap bulan mendapatkan keuntungan. Ini baru jalan3 bulan mereka beroperasi. Dapat keuntungan mencapai Rp 1,3 juta per bulan,”ungkap Purwanto.
Keduanya dijerat asal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2)Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1)KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Dari akun instgram kedua pelaku tersebut sudah banyakpengikutnya. Kita saat ini terus melakukan pengembangan jaringan yang berada diatas kedua pelaku,” pungkas Purwanto.
Kontributor: Azzareen