Kitakini.news- Terdakwa Ebit Yunus Zebua warga Medan Polonia didakwa atas perkarakepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir dalam sidang di RuangCakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/3/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) Tiorida Hutagaol mengatakan, kasusitu bermula saat anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba PoldaSumatera Utara mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis pilekstasi yang dilakukan oleh terdakwa Ebit Yunus Zebua di Kecamatan MedanPolonia.
"Anggota Kepolisian dari Direktorat ReserseDitresnarkoba Polda Sumut lalu melakukan penyelidikan dengan cara Under coverbuy," kata JPU Tiorida dihadapan Hakim Ketua Asad Rahim Lubis.
Selanjutnya, saksi Bengseng Gultom, saksi AlfhonsyoNapitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, bersama dengan timnya memesan narkotikajenis pil ekstasi kepada terdakwa sebanyak 100 butir dengan harga sebesarRp13.500.000.
Kemudian, mereka sepakat untuk melakukan transaksi narkotikatersebut di Jalan Teratai Gang Mulia, Kelurahan Sari rejo Kecamatan MedanPolonia Kota Medan. Sekira pukul 18.00 saksi Bengseng Gultom, saksi AlfhonsyoNapitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, bertemu dengan terdakwa.
"Lalu terdakwa Ebit Yunus Zebua pun menyerahkan satubungkus rokok yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip bening tembuspandang berisi narkotika jenis pil ekstasi warna abu-abu logo minion dan warnabiru logo twitter sebanyak 100 butir dengan berat 44 gram," sebut JPU.
Namun, saat bersamaan, seketika itu juga terdakwa ditangkapoleh saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi RahmadHidayat, bersama timnya yang menyamar sebagai pembeli.
"Dari genggaman tangan terdakwa dapat disita barangbukti berupa 1 bungkus rokok yang di dalamnya beris 2 bungkus plastik klipbening tembus pandang berisi narkotika jenis pil ekstasi warna abu abu logominion dan warna biru logo twitter sebanyak 100 butir," ungkap JPU.
JPU mengatakan, akibat perbuatannya, terdakwa diancamsebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor: Abimanyu