Kitakini.news – Tim gabungan Intelijen dan Pidsus KejaksaanNegeri Medan, menjemput paksa mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis)Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe alias SAR,Kamis (30/3/2022) siang.
Penjemputan paksa itu dilakukan di halaman Masjid Al-JihadJalan Abdullah Lubis, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utaradan dipimpin langsung oleh Kasubsi Intelijen Kejari Medan, Pantun MarojahanSimbolon.
“Benar. Yang bersangkutan dijemput paksa tim Intelijen danPidsus Kejari Medan, karena tidak memenuhi panggilan selama 3 kali dariPenyidik Pidsus Kejari Medan untuk hadir sebagai saksi terkait kasus dugaanraibnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) UIN Sumut," katanya sembarimenegaskan pihaknya hanya melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yangsudah diatur KUHAP.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizzamengatakan bahwa penjemputan paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanismepenyidikan yang diatur dalam KUHP.
"Upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur padaPasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagaisaksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya"jelasnya.
Dikatakan Kasi Pidsus, saat ini SAR masih diperiksa timPenyidik Pidsus Kejari Medan. "Saat ini yang bersangkutan masih di BAPterkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had di UIN SU dan saat ini BadanPemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut masih mengaudit berapa kerugian dalamkasus tersebut," pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu