Kitakini.news – Personel Kodim 0209 Labuhanbatu menangkapbandar dan pengguna narkoba di Labuhanbatu. Sebanyak 4 orang tersangkaditangkap dengan barang bukti 4,8 gram sabu, Rabu (29/3/2023) sekira pukul 13.45 WIB.
Pasi Intel Kodim 0209 Labuhanbatu, Kapten Infanteri GunturWibowo, menjelaskan penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat yang resahatas peredaran narkoba di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara,Labuhanbatu, Sumut.
Dikatakannya, penggerebekan peredaran narkoba di labuhanbatudilakukan setelah mengumpulkan tim untuk melakukan aksi.
Pihaknya kemudian melakukan penangkapan ke lokasi, saatbandar dan pemakai melakukan transaksi narkoba.
Empat pelaku yang diamankan yakni MRN dan IN sebagai bandarnarkoba, kemudian EP dan BS sebagai pengguna. Barang bukti sabu yang diamankanseberat 4,89 gram, timbangan elektrik, dua unit handphone dan uang tunaisebesar Rp1.662.000.
TNI kemudian menyerahkan keempat tersangka beserta barangbukti ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaanselanjutnya.
Kontributor: Azzareen