Kitakini.news - Polisi Resort Labuhanbatu, menetapkan SekretarisDaerah (Sekda) aktif Kabupaten Labuhanbatu, M Yusuf Siagian, sebagai tersangka.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Uang PersediaanSekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), dengan kerugian negara mencapai Rp1,3miliar.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Selasa(28/3/2023), membenarkan penetapan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikanatas temuan kerugian negara pada tahun 2017.
Pihaknya menilai adanya penarikan uang dari rekening kas bendaharapengeluaran Setdakab yang tidak sesuai dengan kebutuhan anggaran yang diajukanoleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain Sekda, pihaknya juga menetapkan tersangka terhadap EERsebagai Bendahara Setdakab Labuhanbatu. Selanjutnya, pihaknya akan melakukanpemanggilan terhadap kedua tersangka.
Sementara itu, Sekda Labuhanbatu, ketika hendak ditemui di ruangankerjanya, namun sedang tidak berada di tempat.
Kontributor: Azzareen