Kitakini.news - Petugas imigrasi menangkap tiga warganegaraMalaysia di Pekanbaru, Riau. Salah seorang warga asing diketahui memiliki KTP,kartu keluarga dan akte kelahiran Indonesia.
Dokumen kependudukan ini digunakan pelaku untuk mendapatkan suratizin usaha pertambangan batubara.
Petugas imigrasi melakukan operasi setelah mendapat laporan darimasyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan WNA di Pekanbaru. Tiga wargaMalaysia yang ditangkap masing-masing berinisial HB, MN dan MZ.
Petugas menggeledah rumah MZ dan menyita sejumlah dokumen. PriaMalaysia ini ternyata memiliki KTP, kartu keluarga, surat izin mengemudi danakte kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenBengkalis, Riau.
Menurut Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, JahariSitepu, MZ sengaja membuat dokumen kependudukan palsu untuk syarat mendirikanusaha pertambangan batubara melalui notaris.
Kanwil Kemenkum dan HAM Riau memastikan MZ bukan warganegaraIndonesia setelah mendapat laporan dari Konsulat Malaysia di Pekanbaru.
Ketiga WNA dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun2011 tentang Keimigrasian dan KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kontributor: Azzareen