Kitakini.news - Nasib uang korban penggelapan PajakKendaraan Bermotor di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utaramasih terkatung-katung.
Diperkirakan ada Lebih dari 300 orang uang wajib pajak yangdigelapkan. Kepala UPT PTD Samsat Pangururan, Denni Rofi S Meliala, Kamis(30/3/2023), mengatakan modus penggelapannya adalah mengetik ulang notif pajaklama seolah-olah masa pajak itu telah hidup setahun ke depan.
Pasca mencuatnya kasus penggelapan pajak kendaraan bermotordi Kantor Samsat Pangururan, korban wajib pajak terus berdatangan ke poskopengaduan di Kantor Samsat Pangururan.
Hingga 28 Maret 2023 Jumlah Wajib Pajak yang melapor sudahsebanyak 238 wajib pajak dengan kerugian lebih dari Rp830 Juta.
Denni juga mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku untukmengelabui wajib pajak adalah mengubah notif pajak kendaran yang lama dengancara mengerok dan mengetik kembali seolah-olah masa pajak itu telah hidupsetahun ke depan.
Dana wajib pajak yang digelapkan adalah berupa uangpengesahan pajak tahunan, BBN dan BBN 1 Kendaraan baru serta mutasi masuk sertakeluar.
Saat ini Kantor Samsat Pangururan membuka posko Pengaduankorban Penggelapan Pajak sejak 13 Februari 2023 lalu hingga 8 April 2023mendatang. Bagi wajib pajak yang sudah di rugikan di harapkan agar melapor keposko pengaduan.
Kontributor: Azzareen