Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

- Minggu, 02 April 2023 17:16 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202304/IMG-20230402-WA0004.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- Masyarakat Sumatera Utara saat ini masih menanti putusan Mahkamah Agungterkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi SumateraUtara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonisbebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalamkasus korupsi dan pencucian uang.

Menurut Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, Sabtu(1/4/2023) menyampaikan, putusan vonis bebas terhadap Mujianto dinilaimencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya langkah yang dilakukan JPUKejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat.

Padahal dalam tuntutannya kata Muslim Muis, Jaksa PenuntutUmum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidanapenjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jopasal 18 ayat 1 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UURepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itupula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono langsungmenyatakan kasasi. "Kasasi pak hakim," tegasnya.

"Semoga pengajuan kasasi yang disampaikan JPU tidakdinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidakpercaya dengan yang namanya rasa keadilan," kata Muslim Muis.

Berdasarkan beberapa pemberitaan yang kita peroleh, lanjutMuslim Muis, bahwa hakim dalam persidangan kemarin memiliki pertimbangan,dimana Terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepadaCanakya Suman diagunkan ke bank.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam dakwaan jaksa yangdibacakan dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujiantomelakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten DeliSerdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CanakyaSuman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar gunapengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadikredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugiankeuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidaksesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit diperbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugiankeuangan negara Rp39,5 miliar.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos ATarigan, Sabtu (1/4/2023) bahwa Kejati Sumut sampai hari ini masih menungguputusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonisbebas oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Medan.

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum & Kriminal

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Hukum & Kriminal

8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Hukum & Kriminal

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Hukum & Kriminal

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri