Kitakini.news– Tim gabungan dari Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdangmelakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, Senin(3/4/2023).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindakpidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultasi Perencanaan dan KonsultasiPengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli SerdangTahun Anggaran 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Dr.Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (3/4/2023)sore.
"Dalam penggeledahan itu, tim Penyidik Kejari Deliserdangmenyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yangberkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Dikatakan Kajari, penggeledahan ini berkaitan dengan adanyadugaan tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan danKonsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan KabupatenDeliserdang Tahun Anggaran 2021.
"Yakni terkait pembangunan Puskesmas Bangung Purba,rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT GudangFarmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi,pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3," sebutnya.
Kemudian, sambung Kajari, terkait pengadaan InstalasiPengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan AirLimbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi beratPuskesmas Kecamatan Labuhan Deli dengan kerugian ditaksir mencapai Rp725.478.290.
"Penyidikan tindak pidana korupsi pada hakikatnyamerupakan bagian upaya penegakkan hukum dalam rangka pemberantasan tindakpidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Penyidik KejaksaanNegeri Deliserdang," pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu