Kitakini.news - Korban Iskandar(43) warga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan haruskehilangan nyawa hanya gara-gara segelas kopi di warung.
Iskandar yang berprofesisebagai sopir yang sebelumnya ditemukan oleh warga tewas terapung di pinggiranSungai Deli, Kamis (30/3/2023) lalu.
Hal itu terungkap saatdipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon di Aula Wira SatyaPolres Pelabuhan Belawan, Sabtu (1/4/2023).
Diduga sebelumnya korban tewasterpeleset jatuh saat buang air besar ke Sungai Deli. Ternyata terlibatpertengkaran dengan pria berinisial Su alias Gandos (47) warga Lingkungan 8Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.
Keterangan yang disampaikan AKBPJosua bahwa korban dianiaya Su alias Gandos dan kemudian melarikan diri dengancara melompat ke dalam Sungai Deli. Naas, diduga korban tidak pandai berenang,akhirnya ditemukan tewas terapung di aliran Sungai Deli.
Menurut Josua Tampubolon,awalnya korban datang ke warung kopi di Jalan KL Yos Sudarso Km 13,5 KelurahanMartubung Kecamatan Medan Labuhan.
Setelah korban memesan segelaskopi panas kemudian diminum, lalu langsung pergi dari warung kopi taditanpa membayar sehingga ditagih oleh wanita penjaga warung. Saat ditagihpembayaran kopi seharga Rp 5000, korban bukannya membayar melainkan menyindirwanita penjaga warung.
“Sabarlah cuma Rp5.000 aja pun.Jangankan kopi, kau pun bisa kubayar,” kata Kapolres menirukan ucapan korbankepada pemilik warung tersebut.
Saat korban menyindir wanitapenjaga warung tersebut, ternyata dilihat dan didengar oleh pelaku berinisialSu alias Gandos yang saat itu duduk di dalam warung kopi tersebut.
“Sopan sikit kau ngomong. Kaupikir siapa dia,” ujar tersangka Su alias Gandos.
Tak berapa lama kemudian, korbandan pelaku terlibat pertengkaran. Pelaku sempat menganiaya korban dan korbanpun berusaha menyelamatkan dirinya dengan cara berlari dan melompat ke sungai.
“Aku sakit hati karena korbanmengucapkan kalimat yang angkuh dan tak sopan kepada penjaga warung,” sebutGandos.
Untuk mempertanggung jawabkanperbuatannya, tersangka Su alias Gandos dijerat pasal 351 ayat 1. jelas AKBPJosua.
Kontributor: Desrin Pasaribu