Kitakini.news - Badan Narkotika Nasional (BNN) KotaGunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, berhasil gagalkan upaya penyelundupannarkotika jalur pelabuhan laut.
Penyelundupan nakoba jenis sabu ini dilakukan jaringan antarpulau. Sedikitnya 15,63 gram sabu disita petugas dari tangan tersangka.
Tersangka berinisial AS alias Tengil warga pasar 3 DatukKabu, Kabupaten Deliserdang, diamankan petugas di atas Kapal Wira Nauli pada 31Maret 2023 lalu.
“Hendak turun dari atas kapal di Pelabuhan AnginGunungsitoli, petugas menggeledah AS alias Tengil dan ditemukan narkotika siapedar yang dibungkus di plastik transparan,” ujar Kepala BNN Kota Gunungsitoli,Kompol Arifeli Zega, Senin, (3/4/2023).
Dari tangan tersangka, disita narkotika jenis sabu seberat15,63 gram atau seharga sekitar Rp50 Juta dan satu unit handphone.
Dijelaskan Arifeli Zega, barang haram tersebut dibawatersangka dari Kota Medan untuk dijual kembali di Kota Gunungsitoli ataspesanan salah seorang yang berprofesi sebagai sopir angkut ekspedisi.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat 2,pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanhukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 Tahun.
Kontributor: Azzareen