Kitakini.news - Personel Polsek Pinangsori Polres TapanuliTengah (Tapteng) menangkap pelaku tindak pidana perjudian berinisial ARS (29),warga Jalan Lapangan, Kelurahan Pinangsori, Tapteng, Senin (3/4/2023) pukul22.15 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, melalui KasiHumas AKP H Gurning menjelaskan bahwa benar ada penangkapan terhadap seoranglaki laki pelaku perjudian oleh personel polsek, berkat informasi darimasyarakat yang langsung direspon Kapolsek Pinangsori.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Pinangsori AKPKando Hutagalung, langsung mengumpulkan personel untuk diberi arahan.
Dan bersama dengan Kanit Reskrim Bripka Mangarahon Hutasoit,langsung memimpin personel langsung menuju ke sasaran dan melakukanpenyelidikan didaerah sesuai informasi yang didapat.
“Setibanya di lokasi petugas melihat tersangka yang sedangduduk di sebuah warung di hadapannya ada sebuah laptop sedang menyala sambilmemegang handphone android ditangannya dan saat diamankan dan dilakukan interogasimengakui sedang melakukan perjudian jenis KIM Hongkong dan Macao,”ujarnya.
Lanjut Kasi Humas, pelaku sedang menunggu pembeli yangdatang langsung maupun yang memesan lewat WhatsApp dan pada waktu ditangkapsudah ada yang membeli angka judi KIM tersebut dan personel langsung melakukanpenangkapan dan menyita barang bukti yang ada hubungannya dengan perjudian yangdlakukan tersangka.
Perjudian tersebut dilakukan dengan cara ARS cara pertamasekali mendaftarkan ke Situs Online Home Togel kemudian memberitahukan kepadaorang orang bahwa ia dapat menampung pasangan atau pesanan angka angkatebakan Judi Jenis Kim Hongkong dan Macau.
“Pemasang ada yang langsung datang dan juga ada yang pesanlewat WhatsApp, dan yang penjualan angka angka tebakan tersebut hanya dilakukanmalam hari dari pukul 21.00 wib s/d pukul 23.45 dan angka angka tebakan daripada pemasang baik KIM Hongkong maupun Macao akan dikirimkan ke Onlinedengan Situs Home Togel. Apabila pasangan angka tebakan yang dikirimkan kenamaka secara otomatis uang kemenangan masuk ke rekening ARS yang sudahdidaftarkan ke pihak situs home togel dan untuk transaksi kemenangan dilakukandengan cara tarik tunai di mesin ATM,” bebernya.
Dari penjualan angka angka tebakan yang dikirimkan ke situs judiHome Togel tersebut ARS mendapat keuntungan dari Kim Hongkong sebesar 29% dariangka angka untuk Macao ARS mendapat keuntungan/upah 15% dari hasil penjualan,dan dilakukan terduga pelaku sebagai mata pencarian, imbuh Kapolsek.
Adapun barang bukti yang disita oleh Polsek Pinangsoriadalah berupa satu unit laptop digunakan untuk siaran langsung draw saatpemutaran nomor keluar yang sering disaksikan besama dengan para pemasang, handphoneandroid digunakan untuk memasang pasangan para pembeli ke situs home togel yangsudah terdaftar.
Uang Tunai Rp.175.500,- adalah hasil penjualan angka angkatebakan, delapan lembar kertas kecil yang berisikan pasangan judi kim hongkongdan judi macau adalah pesanan angka angka tebakan para pemasang, satu buah ATMBRI digunakan untuk menarik saldo kemenangan, satu buah tas sandang warna hitammerk Polo Star adalah tempat uang hasil penjualan, satu kotak warna putihadalah tempat barang barang pelaku berupa : satu buah pulpen warna putih corakkuning merk Grebel Trende 1, satu buah charger handphone warna putih, satu buahcharger laptop.
Dikatakan kasi Humas, kegiatan penangkapan itu merupakantugas pihak kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat, dan juga harus mengetahuibahwa Polda Sumut dan jajaran sedang melaksanakan Ops Pekat Toba-2023 (OperasiPenyakit Masyarakat) yang salah satunya adalah perjudian.
“Kami berharap agar masyarakat untuk berperan untukkeberhasilan ku operasi ini dengan cara tidak terlibat dalam perjudian dan maumemberikan informasi apabila mengetahui adanya perjudian,” kata Kapolresmenambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ARS dan barangbukti di boyong ke Unit Reskrim Polsek Pinangsori guna proses lebih lanjut.
Kontributor: Efendi Jambak