Kitakini.news - Tahanan Polres Pelabuhan Belawan nekatmelarikan diri saat hendak diperiksa kesehatannya. Ia adalah Adi Putra Ndrurualias Kempot (26) warga Gang Alfalah Kelurahan Belawan II Kecamatan MedanBelawan, Kota medan.
Dia dibawa petugas polisi ke Puskesmas menggunakanmobil. Dalam perjalanan saat sedang lalulintas macet menuju ke PuskesmasBelawan, mencoba melarikan diri tepatnya di Jalan Lingkar Pelabuhan KelurahanBelawan II Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Selasa (4/4/2023) sekira pukul13.30 WIB.
Menurut informasi warga, Kempot ditangkap polisi melanggarpasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan sanksi hukuman palinglama sembilan tahun.
Membawa tersangka dalam perjalanan polisi menggunakan mobil,saat lalulintas padat dan macet, Kempot mencoba melarikan diri menuju GangRukun Kelurahan Belawan 2 lalu dikejar petugas polisi.
Kehadiran polisi mengejar korban ditempat persembunyiannya,warga Gang Rukun Lingkungan 43 Kelurahan Belawan 2 Kecamatan MedanBelawan mendadak heboh karena belum tau kejadiannya dan petugas PolresPelabuhan Belawan pula mengeluarkan tembakan ke atas sebagai tanda peringatan.
Setelah beberapa jam kemudian warga mengetahui bahwa korbanmelarikan diri dan memanjat atap rumah.
Tembakan peringatakan petugas polisi itu tidak diindahkantersangka korban tetap berusaha melarikan diri.
Bahkan korban berusaha melarikan diri ke atap rumah wargadengan cara memanjat seng. Akibat terkena sobekan seng tubuh korban banyakmengeluarkan darah dan terluka berat akhirnya kehabisan darah.
Keterangan warga setempat di tempat kejadian perkarakepada wartawan, bahwa korban melompat dari atap rumah karena dikejar petugaspolisi dan tidak mau menyerahkan diri sehingga terkena seng beberapa kali.
Kempot sempat dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut untukmendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong lagi karena kehabisandarah. Kempot meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit BhayangkaraMedan guna otopsi.
Ketika dikonfirmasi wartawan kepada Kapolres PelabuhanBelaan AKBP Josua Tampubolon membenarkan kejadian itu dan masih dilakukanpenyelidikan tentang kejadian itu.
Kontributor: Desrin Pasaribu