Kitakini.news - Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Sumatera Utara memusnahkan seribuan karung pakaian bekas, pada Kamis siang (6/4/2023).
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh pejabat dan instansi setempat. Sementara nilai barang yang dimusnahkan ini ditaksir sekitar Rp 4,6 miliar.
Barang selundupan dan tanpa cukai yang dimusnahkan ini terdiri dari 1.027 ballpres pakaian bekas, 52 balpres sepatu bekas, ratusan ribu batang rokok ilegal, minuman beralkohol dan lain sebagainya.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan tahun 2021 hingga 2022, barang tersebut merupakan barang yang masuk ke Indonesia tanpa cukai.
Menurutnya peredaran pakaian dan sepatu bekas impor telah menjadi ancaman serius bagi pemerintah karena menimbulkan kerugian yang tidak sedikit serta merugikan industri usaha mikro kecil menengah.
Pakaian dan sepatu bekas impor ini merupakan penegahan petugas baik dari darat maupun dari jalur laut dan pemusnahan ini dilakukan di tempat penimbunan pabean bea cukai Teluk Nibung di Bagan Asahan dengan disaksikan instasi dan pejabat setempat.
Kontributor: Azzareen