Kitakini.news - Majelis Hakim diketuai M.Nazirmenghukum Dua terdakwa perkara 98 butir pil ekstasi dengan pidana masing-masing dengan 10 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra IV PengadilanNegeri Medan, Rabu (21/12/2022).
Kedua terdakwa yakni Yuda (26) warga Jalan S.Parman KelurahanPetisah Hulu Kecamatan Medan Baru Kota Medan dan Samsul Arifin (38) wargaJalan S.Parman Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru Kota Medan.
Dikatakan Majelis Hakim, selain hukuman pidana, keduaterdakwa juga dihukum dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apa bila tidakdibayar maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwamasing-masing selama ,10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulanpenjara," tegas Majelis Hakim diketuai M.Nazir yang menghadirkan terdakwasecara daring.
Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sahmelanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Halim menyebutkan, hukuman kedua terdakwa lebihringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojohan Simbolon yangsebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 11 tahunpenjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim,hal yang memberatkan, kedua terdakwatidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dansopan selama mengikuti persidangan," katanya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikankesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasehat hukum kedua terdakwa danJPU, untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan tersebut.
"Kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)mempunyai hak yang sama, dan kami berikan waktu 7 hari, untukpikir-pikir," pungkas Majelis Hakim, sembari menutup sidang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun MarojohanSimbolon sebelumnya menyebutkan, penangkapan terdakwa Yudha dan terdakwaSamsul Arifin ditangkap polisi bersama dengan saksi M.Fadli (Penuntutandilakukan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul12.00 WIB.
"Awal pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul10.00 wib, saksi Chandra Sitepu, Saksi Viet Chandra Vedico Pardede, saksiBastanta Kaban dan saksi Kurniawa Ramadhan (masing-masing) mendapatkaninformasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika," ujarJPU Pantun.
Dijelaskan JPU,selanjutnya para saksi melakukan undercoverbuy dan menghubungi terdakwa YUDHA lalu para saksi mengatakan apakah ada obor(pil ekstasi) lalu terdakwa YUDHA mengatakan ada tetapi tunggu sebentar danpara saksi memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir denganharga perbutirnya Rp.150.000.
Singkat cerita, akhirnya, para terdakwa sepakat bertemudengan di Jalan Gajah Mada kemudian.tidak lama datang Terdakwa Yudha lalumengatakan bahwa Narkotika jenis ekstasi sudah ada kemudian para saksi polisimelakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa Yudha dan terdakwa Samsul Arifin.
"Saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan barangbukti berupa 1 plastic bening berisikan 98 butir pil ekstasi warna ping dan 1 Hape Samsung dari kedua terdakwa," sebut JPU.
Kemudian para saksi melakukan interogasi terhadap keduaterdakwa dan Kedua terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi diperoleh dari saksiM. Fadli.
"Saat dilakukan pengembangan akhirnya terdakwa MFadli ditangkap di Jalan S.Parman Gang Harapan Kelurahan Sei Putih KecamatanMedan Baru yang sedang duduk dipinggir jalan lalu polisi melakukan penangkapanterhadap saksi M Fadli," kata JPU.
Setelah menangkap M.Fadli kemudian para saksi polisimelakukan kembali melakukan interogasi terhadap saksi M.Fadli dan terdakwaM.Fadli mengatakan bahwa Narkotika jenis ekstasi diperoleh dari Hendro (belumtertangkap).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya keduaterdakwa Yuda dan Samsul Arifin bersama terdakwa saksi M. Fadlimaupun barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secarahukum," pungkas JPU.
Kontributor: Abimanyu