Kitakini.news - Polda Riau menangkap seorang pejabat RSUDBangkinang, Kabupaten Kampar, Riau terkait dugaan korupsi dana operasionalrumah sakit senilai Rp6,9 miliar.
Tersangka membuat laporan pengeluaran fiktif dan menggunakanuang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahanpegawai RSUD Bangkinang berinisial AW. Tersangka menjabat sebagai bendaharapengeluaran rumah sakit Pemerintah Kabupaten Kampar.
AW diduga membuat laporan keuangan fiktif danmenggelembungkan pengeluaran atau mark up biaya operasional rumah sakit.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol FaisalRamzani, Senin (10/4/2023) mengatakan modus operandi AW adalah membuatpertanggungjawaban fiktip senilai Rp 5 miliar.
Tersangka juga membuat pengeluaran lebih dari sebenarnya Rp1 miliar. Kasusini terjadi pada tahun 2017-2018 lalu.
Tersangka mengambil dana kelebihan bayar untuk membeli duamobil dan tanah. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelewengan dana APBDini mencapai Rp6,9 miliar.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangKorupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polda Riau masihmengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Kontributor: Azzareen