Kitakini.news - Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidangperdana kasus kepemilikan satwa yang dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkatnon aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), Senin (10/4/2023).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara,menghadirkan terdakwa Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Anginsecara virtual dari Rutan Tanjung Pura Langkat.
Sidang ini seharusnya membacakan dakwaan terhadap terdakwaoleh jaksa penuntut umum, namun saat majelis hakim mempertanyakan kepadaterdakwa TRP mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya sidang tersebut danbaru mengetahui adanya sidang dari petugas lapas pagi harinya.
“Saya tidak mengetahui ada sidang hari ini yang mulia, yangsaya tau tadi pagi saya diberitahu petugas lapas disuruh datang ke ruangvirtual lapas,” ujar Terbit yang juga mengaku belum menerima berkas dakwaan.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan dilanjutkanpada Senin mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kuasa hukum bupati langkat non aktif TRP, Anggun Rizalmenyatakan pihaknya juga baru menerima berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umumsebelum sidang berlangsung.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala KejaksaanNegeri Langkat, Mei Abeto Harahap menyatakan secara administratif pihaknyatelah memberikan berkas dakwaan kepada terdakwa melalui penasehat hukum bupatilangkat non aktif TRP.
Akan tetapi bupati langkat non aktif TRP mengganti kuasahukumnya dengan yang baru dan baru hari ini pihaknya menerima berkas penasehathukum yang baru.
Kasus kepemilikan satwa liar ini merupakan rangkaianpenggerebekan KPK di rumah pribadi Bupati TRP tahun lalu atas kasus korupsitangkap tangan.
Saat menggeledah rumahnya petugas menemukan tujuh hewan yangdilindungi seperti orangutan, burung jalak bali dan kera hitam kalimantan,burung beo dan elang brontok.
Kontributor: Azzareen