Abaikan Rekomendasi, Oknum Polda Sumut Dilaporkan Ke Kadiv Propam

- Rabu, 21 Desember 2022 19:39 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202212/IMG-20221221-WA0014.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- Kantor Advokat Tommy Sinulingga & Associates melaporkan sejumlah oknum Polda Sumut ke Kadiv Propam Mabes Polri, terkait tidak dilaksanakannyahasil rekomendasi Mabes Polri dan dugaan kriminalisasi terhadap laporankliennya Sujono.

Para oknum polisi yang dilaporkan berstatus penyidik yaitu,AS, WHS, PNM, WT, RS, ESP selaku Teradu I. Kemudian, Dirreskrimum Polda Sumutberinisial TTA, Kabag Wassidik Ditreskrimum MHPT dan Kasubdit III DitreskrimumBPS selaku Teradu II dalam laporan tersebut.

Tim kuasa hukum Sujono, Tommy Aditia Sinulingga,Effendi Jambak dan Andi Tarigan menjelaskan, kliennya pada 19 Oktober2022 menerima surat dari Birowassidik Mabes Polri terkait Surat PemberitahuanPerkembangan Hasil Dumas (SP2HD) Nomor: 10716/X/RES.7.5/2022/Bareskrim Tgl. 18Oktober 2022 yaitu terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/1307/VII/2020/SUMUT/SPKTII Tgl. 20 Juli 2020.

Kliennya sebelumnya dilaporkan oleh Ahmad Kusnan, atastindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, sesuai rekomendasi BirowassidikPolri, penyidikan kasus itu semestinya tidak diteruskan, karena masih belumcukup bukti.

"Dalam hal ini Birowassidik menyimpulkan bahwa hasilgelar di Birowassidik Mabes Polri pada 8 September 2022 belum terpenuhi unsurpasal yang disangkakan dan masih perlu penguatan alat bukti," kata Tommykepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Dalam surat itu, juga memberikan petunjuk dan arahan kepada penyidikuntuk menunggu keputusan JPU Kejatisu atas berkas perkara yang telah dikirimkanpada 5 September 2022 dan apabila berkas perkara dikembalikan oleh JPU kepadapenyidik dengan petunjuk yang sama, agar penyidik memberikan kepastian hukumdengan menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/1307/VII/2020/SUMUT/SPKT II Tgl. 20 Juli 2020.

Namun, menurut informasi yang mereka peroleh dari JPUKejatisu,  terhadap berkas perkara yang telah dikirimkan 5 September 2022kepada JPU dikembalikan lagi oleh JPU kepada penyidik.

"Sampai saat ini terhadap SP2HD yang sudah diterima pengadu sejak 19Oktober 2022 belum dilaksanakan gelar perkara penghentian perkara terhadaplaporan polisi tersebut oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut," ujarnya.

Karena itu, mereka juga telah melakukan permohonan denganmengirimkan Dumas ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 3 November dan 16 November2022, untuk melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti hasil rekomendasiBirowassidik Mabes Polri.

Bahkan, lanjutnya, pada 22 November 2022 sudah pernahdikirimkan surat Permohonan Kepastian Hukum Karena Penyidik Tidak MelaksankanRekomendasi Gelar Perkara Khusus,  namun hal tersebut tidak jugadilaksanakan.

"Kami melihat Teradu II, tidak melaksanakankewajibannya untuk melaksanakan hasil gelar di Birowassidik Mabes Polri, dansecara fakta surat telah dikirimkan namun tidak pernah menanggapi pengaduandari Pengadi berdasarkan hasil Rekomendasi gelar di Birowassidik Mabes Polripada 8 September 2022," sebutnya.

Justru, yang mereka heran, pada 15 Desember 2022 diundanguntuk gelar perkara pada 16 Desember 2022 untuk dilakukan gelar perkara khususatas Dumas Ahmad Kusnan (pelapor).

"Pada gelar tersebut diketahui bahwa penyidik tidak pernah mengajukanpermintaan untuk melaksanakan gelar perkara penghentian penyidikan sebagaimanarekomendasi gelar di Birowassidik Mabes Polri 8 September 2022 dari pimpinangelar atas nama MHPT," terangnya.

Mereka menduga penyidik tidak netral dan ada keberpihakankepada pelapor. Padahal, mereka sudah menyampaikan pada saat gelar perkarakhusus pada 16 Desember 2022 adanya rekomendasi dari Karowassidik Mabes Polriyang telah menyimpulkan dan telah memberikan kepastian hukum terhadap perkaraitu untuk menghentikan penyidikan namun pimpinan gelar menyampaikan jika adaDumas masuk ke Kabag Wassidik Polda Sumut wajib digelarkan tanpa menghiraukanadanya keputusan gelar khusus Birowassidik.

Melihat kejanggalan itu, mereka menduga Teradu I dan TeraduII telah berpihak dan tidak netral serta tidak objektif dalam melakukanpenyidikan dan melihat fakta hukum. Kedua teradu, diduga telah melakukankriminalisasi terhadap Pengadu. 

"Untuk itu kami memohon agar kedua teradu diperiksaatas dugaan pelanggaran telah berpihak dan tidak netral serta tidak objektifdalam melakukan penyidikan. Menghukum dan menindak tegas atau memberikanpenggantian penyidik yang menangani perkara dan  pemberhentian penyidikdari penugasan penyidikan perkara," pintanya.

Kemudian, membatalkan hasil gelar perkara khusus di PoldaSumut 16 Desember 2022 agar tidak terjadinya kegaduhan hukum, atau kekacauanhukum dalam instansi Polri dan memberikan kepastian hukum dalam institusi Polriakibat perbuatan Teradu II yang menyebabkan adanya 2 hasil gelar yangkontradiktif dikarenakan kedua teradu tidak melaksanakan perintah atasanterkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

"Kami juga meminta kedua teradu untuk melaksanakankeputusan gelar khusus Birowassidik Mabes Polri pada 8 September 2022 untukmenghentikan Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/1307/VII/2020/ SUMUT/SPKT IITgl. 20 Juli 2020 untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah MabesPolri," pungkasnya. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yangberupaya dikonfirmasi wartawan perihal perkembangan kasus tersebut belum menjawabpanggilan telpon maupun pesan singkat.

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba