Kitakini.news -Pengadilan Negeri Medan melaksanakan sosialisasi tentang penerapan peraturan dilingkungan Mahkamah Agung (MA) dan sistem manajemen anti penyuapan, di RuangUtama, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/4/2023).
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Victor Togi Rumahorbo melaluiJuru bicara PN Medan Fauzul Hamdi mengatakan, beberapa peraturan dilingkungan MA perlu diketahui dan dipahami juga oleh pihak-pihak terkait danaparat penegak hukum serta Media.
"Sehingga akan terjadi kesatuan persepsi dan diharapkandapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pelayanan terhadappublik di PN Medan," ucap Fauzul dalam keterangannya.
Ia mengatakan, diharapkan acara ini dapat bersama-samamembangun sistem manajemen anti penyuapan kedepannya. Sehingga terjadi sistemmanajemen yang baik.
Fauzul menjelaskan, pada kesempatan itu, Ketua PN MedanVictor Togi Rumahorbo juga memberikan materi sosialisasi peraturan MahkamahAgung RI No 7 tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan diPengadilan secara Elektronik.
Selain itu, hakim PN Medan Abdul Hadi Nasution jugamemberikan materi terkait sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 8 tahun2022 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secaraelektronik oleh.Selanjutnya, hakim PN Medan lainnya Sarma Siregar juga memberikan materisosialisasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayananinformasi publik di pengadilan.
Dilanjutkan sosialiasi surat edaran Dirjen Badilum No 1 Tahun2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) olehhakim PN Medan lainnya Ulina Marbun.
Kemudian Panitera PN Medan Mustafa Djafar memberikan materitentang sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 6 tahun 2022 tentangadministrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauankembali di MA secara elektronik oleh Panitera PN Medan.
Ditutup dengan sosialisasi kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) disampaikan oleh hakim Soniady Drajat Sadarisman.Kegiatan itu diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan PN Medan.
Kontributor: Abimanyu