Kitakini.news– Kejaksaan Negeri Medan hingga saat ini belum menerima berkas perkara kasusdugaan penganiayaan yang menjerat dua oknum anggota DPRD Medan yakni David RoniSinaga alias DRS (PDIP) dan Habiburrahman Sinuraya alias HS (NasDem) sertaseorang warga sipil, Risdo Saudara Sinaga alias RSS.
"Kita belum menerima berkas perkara tersebut dariPolrestabes Medan," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum)Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Faisol SH MH ketika dikonfirmasi wartawan,Rabu, (12/4/2023).
Dalam kasus ini, kata Faisol, pihaknya baru menerima SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Medan."Kalau SPDP, sudah kita terima dari penyidik Polrestabes Medan, beberapawaktu lalu," ujar Faisol.
Terpisah, Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum, Trian AdhityaIzmail mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan perkembanganhasil penyelidikan (P17) kepada penyidik Polrestabes Medan terkait kasustersebut. "Kami sudah mengirimkan surat P17 kepada penyidik Polrestabes Medan,"kata Trian.
Trian mengatakan pihak kepolisian telah mengirimkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Medan, namun tanpa diikutidengan berkas pemeriksaan perkara.
Kejaksaan, lanjut Trian, mempunyai kewenangan untukmenanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidikkepolisian. "SPDP sudah kami terima pada 7 Maret 2023, tapi belum menerimaberkas perkara atau tahap satu," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itumelibatkan dua oknum anggota DPRD Kota Medan, DRS dan HS serta seorang wargasipil berinisial RSS.
Peristiwa itu terjadi di pelataran parkir tempat hiburanmalam di Jalan Abdullah Lubis Medan, pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul03.30 WIB. Korban diketahui bernama Khalik Fazduani (30) warga Kecamatan MedanJohor. Aksi kedua oknum DPRD bersama RSS tersebut pun terekam kamera CCTVbar.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka koyak danbengkak pada bagian punggung, telapak tangan kiri, luka koyak pada bagian sikutangan kanan, bengkak pada bagian dahi serta paha kaki kanan.
Tak terima atas perlakuan itu, korban pun membuat laporanpolisi dengan nomor: LP/1182/XI/2022/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Barutertanggal 05 November 2022.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana secara bersama-samamelakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalamPasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana.
Kontributor: Abimanyu