Kitakini.news - Direktur Utama (Dirut) PTJuanta Cibero, Rosmala Sebayang dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaanpenggelapan dan penipuan sebesar Rp150 juta.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor:LP/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2022 denganpelapor Wistiandari Amrimarta.
"Benar, saya melaporkan Rosmala Sebayang ke PoldaSumut, namun pada 09 Desember 2022, Polda Sumut melimpahkan laporan saya kePolrestabes Medan," kata pelapor Wistiandari Amrimarta kepada wartawan,Kamis (13/4/2023).
Saat ini, sambungnya, pihak penyidik Polrestabes Medan telahmemeriksa saksi dan telah memanggil terlapor Rosmala Sebayang untuk datang kePolrestabes Medan pada Kamis 23 Februari 2023.
"Informasi yang saya dapat, Rosmala Sebayang tidakmengindahkan panggilan dari penyidik Satreskrim Polrestabes," sebutnyasembari berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporannya danmenetapkan terlapor sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, terlapor Rosmala Sebayangmenjual saham kepada Wistiandari Amrimarta, namun setelah uang dibayarkan,ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.
"Kemudian saya melakukan somasi sebanyak dua kalikepada terlapor agar mengembalikan uang saya, namun somasi saya tidakdiindahkan, sehingga saya menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baikdari terlapor," pungkasnya.
Terpisah, Rosmala Sebayang ketika dikonfirmasi terkaitadanya laporan tersebut, dirinya enggan berkomentar. "Nanti aja ya, sayalagi nyetir, gak fokus saya," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol TeukuFathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan tersebut mengakuakan mengeceknya. "Saya cek dulu ya, nanti saya kabari kembali,"ujarnya.
Kontributor: Abimanyu