Kitakini.news - Pelantikananggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi melaui pengganti antar waktu pada 29maret lalu ternyata berbuntut panjang. Pasalnya Mukmin Mulyadi masuk dalamDaftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak narkoba oleh Polda SumateraUtara.
Mukmin Mulyadi dilantik sebagaianggota DPRD Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu menggantikan Naryadiyang meninggal dunia dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pelantikan ini dilakukanoleh Ketua DPRD Tanjungbalai, Tengku Eswin dan dihadiri oleh anggota DPRDlainnya dan Forkopimda.
Di hari pelantikan tersebut jugamendapat penolakan dari warga Tanjungbalai dengan melakukan aksi demonstrasi didepan kantor DPRD tersebut. Dalam orasinya pendemo mengatakan bahwa MMmerupakan DPO Polda Sumut atas kepemilikan dua ribu butir pil ekstasi padaOktober 2020 silam.
Saat itu tim Direktorat PoldaSumut melakukan penangkapan terhadap AD dan GS dengan barang bukti 2 ribu butirpil ekstasi. Namun saat itu MM berhasil kabur dan masuk dalam daftar DPO danhal ini dibenarkan oleh Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, pada 12April 2023.
Terkait hal tersebut MukminMulyadi membantah bahwa MM yang dimaksud adalah dirinya, karena hingga saatpelantikan dirinya tidak pernah mendapat surat apapun dari Polda Sumut.
Lain ceritanya dengan Ketua DPRDTanjungbalai, Tengku Eswin yang mengatakan tidak ada alasan baginya untuk tidakmelantik Mukmin Mulyadi karena semua kriteria atau administrasi lengkap dantidak ada pengesahan atau surat apapun bahwa Mukmin Mulyadi adalah DPO Poldasehingga pelantikan tetap dilaksanakan.
Kontributor: Azzareen