Kitakini.news - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawanmelaksanakan kegiatan terkait Penyerahan Surat Perintah Ketetapan PenghentianPerkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ), Kamis (13/4/2023) diKantor Kejaksaan Negeri Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Belawan, Kota Medan SumateraUtara.
Bahwa pelaksanaan penyerahan surat ketetapan penghentianperkara berdasarkan keadilan RJ diserahkan langung oleh Kepala Kejaksaan NegeriBelawan Nusirwan Sahrul, didampingi Kepala Seksi Intelijen Oppon BeslinSiregar,Kasi Pidum serta JPU selaku Penuntut Umum kepada tersangka MuhammadYunus Zulkarnain.
Menurut Kajari Belawan Nusirwan Sahrul bahwa perkara yangdihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan RJ, yaitu perkara tindak pidanapasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,tersangkanya Muhammad Yunus Zulkarnain.
Ketentuan kenapa perkara tersangka Muhammad Yunus Zulkarnaindihentikan berdasarkan keadilan RJ, yaitu bahwa ancaman hukumnya lima tahunpenjara, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah membayar seluruhbiaya pengobatan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,dan tersangka adalah merupakan tulang punggung keluarga.
Penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ dengan perkaraatas nama Muhammad Yunus Zulkarnain sudah melalui proses perdamaian yangdihadiri oleh korban, keluarga korban, tokoh masyarakat, dan tersangka danmasing masing sepakat untuk berdamai.
Hal ini yang menjadikan dasar dan segala persyaratan yangditentukan telah terpenuhi, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukanpenghentian perkara berdasarkan keadilan RJ.
Yang menjadi korban dalam perkara tersebut adalah YugusmanZebua (19), warga Jalan Mangaan I Linkungan VI Kelurahan Mabar Hilir KecamatanMedan Deli,Kota Medan.
Bahwa dengan berhasilnya proses penyelesaian perkaraberdasarkan keadilan RJ di Kejaksaan Negeri Belawan, mendapat tanggapan yangbaik positif dari masyarakat dimana pelaku masih diberi kesempatan untukmerubah diri dan pihak korban bersedia memaafkan tersangka dengan mengembalikanpada semula tidak ada dendam dan sebagainya,Nusirwan.
Kontributor: Desrin Pasaribu