Kitakini.news - Personel Satresnarkoba kembali amankanseorang nelayan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu denganInisial GMH (25), warga Jalan Murai, Kelurahan Aekmanis, Kecamatan SibolgaSelatan, Kota Sibolga.
Ia diamankan petugas di Gang Sawah, Pondok Batu KelurahanSarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng tepatnya di sebuah rumah kosong,Hari Selasa (11/4/2023) pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma melaluiKasi Humas AKP H Gurning, membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki berprofesisebagai nelayan yang diduga pengedar narkoba.
“Sesuai informasi yang didapat personil kita dari masyarakatbahwa akan ada transaksi Narkoba di Gang Sawah Kelurahan Sarudik danmendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung perintahkananggota untuk melakukan lidik,” kata Gurning.
Saa di lokasi, personel mengendap mendekati rumah kosongsesuai informasi. Mereka pun melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sesuaiciri dimaksud.
Petugas kemudian melakukan penangkaan dan menginterogasi GMHdan mengaku sedang menunggu orang yang akan membeli sabu.
Dari pelaku, petugas menemukan satu paket sabu ukuransedang, 30 paket kecil sabu dengan berat total 6,48 gram.
Lanjut kasi humas, GMH menjelaskan bahwa narkotika ituadalah miliknya diperolehnya dari seorang laki laki inisial DH untuk dijualnya.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalampemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan sumberakan dirahasiakan,” kata Kasat menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, GMH beserta barangbukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UUNo.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak