Kitakini.news - Petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukanpenggerebekan di salah satu rumah di Komplek Yuka, Jalan Sani AbdulMuthalib, Lingkungan 22, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,Jumat (14/4/2023).
Alasan polisi menggerebek rumah itu karena didugapemilik rumah diketahui pengedar Narkoba.
Hasilnya pemilik rumah Berlian alias Kurek (38)menjadi tersangka dalam kepemilikan Narkoba jenis Sabu.
Saat digerebek petugas kepolisian, Berlian berusahakabur. Namun, aksinya gagal.
Selain menangkap pengedar Narkoba tersebut, petugas jugamengamankan 2 orang wanita yang tengah tidur di kamar rumah milik tersangka.
Selain 2 wanita, juga 3 orang laki-laki yang berada tak jauhdari lokasi penggerebekan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dompet berisi sabuyang disimpan di dalam kotak rokok, Handphone, alat isap Sabu dan sejumlah uangyang diduga hasil penjualan Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP HerisonManullang ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/4/2023) mengatakan,penggerebekan di kampung Narkoba ini, merupakan laporan dari masyarakat yangresah dengan maraknya peredaran Sabu di daerah itu.
“Keenam orang yang diamankan dari penggerebekan tersebutberikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pelabuhan Belawan,” sebut AKPHerison Manullang.
Kontributor: Desrin Pasaribu