Kitakini.news - Dedi Syahputra alias Pudan (27) warga JalanBengkalis Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan,terpaksa dihadiahi timah panas polisi.
Pasalnya, Pudan mencuri sepeda motor milik Ipda SyadarSaragih, anggota Reskrim Polsek Belawan saat korban menunaikan salat Subuhdi Masjid Taqwa, kawasan Jalan Veteran Kelurahan Belawan I, Minggu (26/3/2023)sekira pukul 05.00 WIB.
Menurut Ipda Syadar Saragih, dirinya salat Subuh di MasjidTaqwa dan memarkirkan sepeda motornya BK 2909 AJN di lantai I Masjidtersebut dengan mengunci stang, lalu naik ke lantai 2 Masjid itu untuk salatSubuh.
Setelah selesai salat, kemudian korban turun ke lantai Imenuju tempat parkir, tapi alangkah terkejutnya ia melihat sepeda motormiliknya hilang.
Lalu korban mencari di sekitar Masjid namun tidak ditemukan,atas kejadian tersebut korban dirugikan sekitar Rp21 juta.
Merasa keberatan lalu korban membuat laporan pengaduan kePolsek Belawan dengan dasar LP/51/III/2023/SU/Pel - Blwn/Sekta/ Belawan tanggal28 Maret 2023.
Berdasarkan dari laporan korban kemudian Kapolsek BelawanKompol Henman Limbong, melalui Kanit Reskrim AKP AR Riza, memerintahkananggotanya agar kasus tersebut ditindak lanjuti.
Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong mengatakan,berdasarkan hasil rekaman CCTV yang berada di Masjid Taqwa dimana korban salat,kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku pencurian itu.
Pada Jumat (14/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB, diperolehinformasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu gudang ikan yang berada diGabion Belawan.
“Kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kanit ReskrimPolsek Belawan AKP AR Riza dan anggota langsung melakukan pengejaran danditemukan pelaku sedang berjalan disekitar gudang,” ucap Limbong.
Saat ditemukan pelaku, tim melakukan penangkapan, sewaktudilakukan interogasi terhadap pelaku mencoba melakukan perlawanan untukmelarikan diri dan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki pelaku.
Kemudian dari tangan Dedi Syahputra alias Pudan berhasildiamankan barang bukti satu buah besi kunci T, satu buah sarung bermotif petakwarna hitam abu abu, satu potong celana panjang warna biru gelap dan uang tunai400 ribu rupiah.
“Tersangka Dedi Syahputra diamankan di Polsek Belawan gunadiproses berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mempertanggung jawabkanperbuatannya, ucap Kompol Henman Limbong.
Kontributor: Desrin Pasaribu