Terlibat Peredaran 800 Butir Ekstasi Chairiwin Dihukum 12 Tahun

- Rabu, 21 Desember 2022 23:10 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202212/IMG-20221221-WA0010.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Terbukti terlibat jual beli pil ekstasi sebanyak 800 butir, terdakwa Chairwin alias Ewin divonis 12 tahun penjara, pada persidangan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/12/2022).

Putusan terdakwa dibacakan Hakim Ketua Philip Mark Soenpiet. Dalam amar putusannya, terdakwa diyakini memperjual belikan, pil ekstasi warna pink bentuk jamur  sebanyak  800  butir dengan berat keseluruhan 264 gram.

"Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan terdakwa oleh karenanya dengan hukuman 12 tahun penjara," tegas Hakim Ketua Philip.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata hakim.

Putusan hakim, dikurangi 3 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dipenjara 15 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Warga Desa Simpang Gabus Dusun IV Kelurahan Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten  Batubara itu, sebelumnya ditangkap pada September 2022.

Berawal saat tiga anggota Polisi dari Dit resnarkorba Polda Sumut, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual narkotika jenis Pil di daerah Kabupaten Batubara.

Kemudian pada Selasa  27 September 2022 sekira pukul 17.00, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli pil dan menghubungi terdakwa untuk memesan ekstasi sebanyak 800 butir.

Lalu sekira pukul 17.30, terdakwa menghubungi Ican (dalam lidik) dan memesan narkotika jenis pil sebanyak 800 butir dengan kesepakatan harga Rp60.000 perbutir,  kemudian sekira pukul 18.00, terdakwa kembali menghubungi polisi yang menyamar.

Terdakwa kemudian menjual pil itu seharga Rp80.000 perbutir, dan sepakat untuk melakukan trsansaksi di  dekat Gang Beringin Jalan Lintas Sumatera Desa  Simpang Gambus Dusun III Kecamatan  Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Selanjutnya, sekira pukul 21.30, terdakwa mengambil narkotika jenis pil tersebut dan menyerahkan satu buah plastik kantongan warna biru yang berisikan 8 bungkus plastik warna putih bening berisikan narkotika ekstasi bentuk jamur sebanyak 800 butir.

Saat itu juga, polisi yang menyamar  melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari pengakuan terdakwa, jika berhasil menjual ekstasi itu ia akan memperoleh keuntungan sebesar Rp16.000.000.

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba