Kitakini.news - Terdakwa Sri Falmen Siregar seorangpengacara bebas demi hukum setelah Pengadilan Tinggi Medan menerima memoribanding Rabu 15 Maret 2023 dengan nomor 102.U1/HK.01/III2023 dan putusan bebas,13 April 2023 No.408/PID/2023/PTMDN.
Memori banding tersebut didaftarkan Penasehat Hukum (PH)Fransisko Nainggolan, Harafuddin Sihombing, Hendrico Nainggolan.
Putusan tersebut mengingat pasal 191 (2) KUHAP danketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini mengadili sendiri.
Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Medan yaitu Hakim Ketua Syamsul Bahri, Hakim Anggota JhonPantas Lumbantobing dan H Heri Sutanto menjatuhkan putusan sebagai berikutmenyatakan perbuatan terdakwa Sri Falmen Siregar terbukti ada tetapiperbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
Karenanya majelis hakim melepaskan terdakwa Sri FalmenSiregar oleh karena itu, dari segala tuntutan penuntut umum.
Memulihkan hal terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa Sri FalmenSiregar. Membebaskan biaya perkara kepada negara.
Seperti diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi YantiPanggabean dari Kejaksaan Negeri Medan.
Terdakwa Sri Falmen telah dijatuhi hukuman pidana penjaraselama 3 tahun oleh Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi dalampersidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 4Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (23/2/2023) lalu.
Karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatanterdakwa Sri Falmen Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Ketika dikonfirmasi kepada Sri Falmen Siregar, Senin(17/4/2023) membenarkan bahwa dirinya dibebaskan Majelis Hakim yangdiketuai Syamsul Bahri. Ia terbukti tidak melakukan tindak pidana melainkanperdata. Menurutnya dia dikriminalisasi, padahal seorang pengacara.
Terbukti bahwa penegakan hukum di Indonesia amburadol, yangtidak bersalah bisa dihukum artinya hukum berjalan sesuai pesanan.
Sri Falmen Siregar menegaskan, dirinya akan dieksekusi bebasdan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Medan, Selasa 18 April 2023.
Kontributor: Desrin Pasaribu