Kitakini.news- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman lepas atau onslag terhadapSri Falmen Siregar (36) terdakwa kasus dugaan penipuan sebesar Rp5,7 miliar diPT Cinta Raja. Putusan itu dibacakan majelis hakim PT Medan yang diketuaiSyamsul Bahri pada Kamis (13/4/2023).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023), majelis hakim menilaiperbuatan warga Jalan Kutilang Nomor 35 Lingkungan III, Kelurahan Mencirim,Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti ada, tetapi bukan perbuatanperbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
“Melepaskan terdakwa Sri Falmen Siregar oleh karena itu darisegala tuntutan Penuntut Umum Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan penuntut Umum membebaskanterdakwa,” ujar hakim Syamsul Bahri.
Terkait putusan lepas itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak PidanaUmum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan, Faisol SH MH ketika dikonfirmasi wartawan,Selasa (18/4/2023) dengan tegas menyatakan kasasi. "Atas putusan PT Medan,kami mengajukan kasasi, sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidanapenjara selama 4 tahun," kata Faisol.
Pihaknya menilai, perbuatan terdakwa Sri Falmen menyatakanbersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana. “Yang dilakukan oleh orang atas bendayang berada dibawah kekuasaannya, karena hubungan kerja pribadinya, karenamata-pencahariannya atau karena mendapat upah,” sebut Faisol.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai OloanSilalahi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sri Falmen dengan pidana penjaraselama tiga tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Kontributor: Abimanyu