Dua Terdakwa Kurir 75 Kg dan 40.000 butir Ekstasi Dituntut Mati

- Rabu, 19 April 2023 10:34 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202304/IMG-20230418-WA0015.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- Terdakwa Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) wargaKalimantan Barat, dituntut pidana mati dalam perkara narkotika jenis sabu 75 Kgdan 40 ribu pil ekstasi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/4/2023).

“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukumankepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU)Andalan Zalukhu.

Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sahdan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidakmengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Tidak ditemukanhal meringankan pada kedua terdakwa,” ucap Jaksa.

Usai mendengar nota tuntutannya, Majelis hakim yang diketuaiDahlan Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda notapembelaan (pledoi).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalamdakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo,saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NICDirektorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi darimasyarakat bahwa akan ada penyeludupan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi diwilayah Sumatera Utara.

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan padahari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat dua orangyang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawanmasuk ke dalam tempat cucian Mobil Doorsmer di Jalan Sp Kebon Jagung depanKomplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdangdengan menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR(disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an.Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).

“Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzundan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas busak warna hijau yang berisikannarkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gramdan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikannarkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone didalam mobil tersebut," urai Jaksa.

Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dariSertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dariTanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepadaterdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

“Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Deliveryterhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan,penjagaan dan pengawasan,” kata JPU.

Ketika sampai dilokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi SaputraDewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes PalaceHotel Medan (pindah hotel).

Sesampainya dihotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahrilmenanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakang tiga taswarna hijau.

Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril BinSyamsudin mengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika tersebut danlangsing ditangkap oleh para saksi polisi.

“Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk VivoY15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna Pink no.simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 dengan no.simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudinsedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan diserahkan kePolisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat

Hukum & Kriminal

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum & Kriminal

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Hukum & Kriminal

8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

Hukum & Kriminal

Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar

Hukum & Kriminal

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi