Kitakini.news - AKBP Achirudin Hasibuan menjalani penahanankhusus, setelah ditetapkan melanggar kode etik sebagai anggota Polri karenamembiarkan anaknya menganiaya seorang remaja.
Penahanan ini bentuk proses hukum terhadap AKBP AchiruddinHasibuan yang nantinya akan menjalankan sidang kode etik, untuk menentukansanksi atas pembiaran melakukan tindak pidana.
Dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut, mantan KabagOpsnal Ditres Narkoba Polda Sumut ini, sudah terbukti melanggar kode etik danpenahanannya sudah dilakukan sejak penetapan tersangka AH yakni anaknyasendiri.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Propam Polda Sumut, KombesDudung, Rabu (26/4/2023), kalau AKBP Achiruddin sementara ini terancam dikenaisanksi evaluasi jabatan.
Apabila ada fakta lain, AKBP Achiruddin bisa mendapatkansanksi terberat karena terlibat dalam tindak pidana umum yang membiarkan adanyaaksi tindak pidana penganiayaan.
Terkait kasus ini, beredar AKBP Achiruddin Hasibuan didugamemiliki harta yang tidak wajar, namun Polda Sumut dan Polrestabes Medan belummengusutnya. Hanya memproses aksi tindak pidana penganiayaan yang dilakukananak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Kontributor: Azzareen